BNN Usulkan Larangan Vape Masuk RUU Narkotika, DPR Beri Sinyal Dukungan

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar rokok elektrik atau vape dimasukkan dalam larangan pada revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Usulan ini muncul menyusul temuan maraknya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat terlarang.

Kepala BNN menegaskan, pihaknya menemukan sejumlah cairan vape (liquid) yang mengandung narkotika dan zat berbahaya lainnya. Dari ratusan sampel yang diuji, beberapa di antaranya terbukti mengandung ganja sintetis, sabu, hingga etomidate—obat bius yang kini telah dikategorikan sebagai narkotika golongan II.

“Vape saat ini tidak hanya digunakan sebagai alternatif rokok, tetapi juga telah disalahgunakan sebagai alat konsumsi narkotika yang sulit terdeteksi,” demikian disampaikan BNN dalam keterangannya.

Modus Baru Peredaran Narkoba
BNN menilai penggunaan vape sebagai media narkoba menjadi modus baru yang semakin mengkhawatirkan.

Baca Juga :  Permintaan Damai Bahar bin Smith Ditolak Mentah-Mentah, Banser Desak Proses Hukum Berjalan

Bentuknya yang praktis dan tidak mencolok membuat peredarannya lebih sulit diawasi, terutama di kalangan anak muda.

Selain itu, BNN juga mencatat munculnya ratusan jenis narkotika baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia. Secara global, jumlahnya bahkan telah mencapai lebih dari seribu jenis, menunjukkan dinamika peredaran narkoba yang terus berkembang.

DPR Beri Respons Positif
Usulan tersebut mendapat respons dari kalangan legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR), khususnya Komisi III, disebut memberikan sinyal dukungan terhadap langkah BNN.

Anggota DPR menilai, pelarangan vape dalam konteks ini bukan semata membatasi penggunaan rokok elektrik, melainkan sebagai upaya menutup celah penyalahgunaan narkotika yang kian variatif.
Berkaca dari Negara Tetangga
BNN juga menyoroti sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara yang telah lebih dulu melarang penggunaan vape, seperti Thailand, Singapura, dan Brunei. Kebijakan tersebut dinilai efektif dalam menekan potensi penyalahgunaan zat berbahaya melalui perangkat tersebut.
Perlu Kajian Mendalam
Meski demikian, wacana pelarangan vape dalam RUU Narkotika dan Psikotropika diperkirakan masih akan melalui pembahasan panjang. Sejumlah pihak mendorong agar kebijakan ini dikaji secara komprehensif, termasuk mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial.
BNN menegaskan, tujuan utama dari usulan ini adalah memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman modus baru peredarannya.

Berita Terkait

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
KPK Bidik 20 Forwarder di Pelabuhan Indonesia, Dugaan Korupsi Bea Cukai Meluas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB