Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Aktor Ammar Zoni resmi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider kurungan.

Baca Juga :  Sindikat Peretas Dana BOS Dibongkar, Rp942 Juta Uang Sekolah Raib Diduga untuk Narkoba

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 9 tahun penjara. Meski demikian, hakim menilai perbuatan terdakwa tetap memberatkan karena dilakukan saat berada dalam lingkungan rumah tahanan.

Baca Juga :  Viral Remaja 18 Tahun Diduga Diperkosa Dua Oknum Polisi di Jambi, Cita-cita Jadi Polwan Kandas

Kasus ini turut menyeret beberapa terdakwa lain, dengan vonis antara 4 hingga 6 tahun penjara.

Putusan ini menegaskan keterlibatan Ammar Zoni dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan, sekaligus menjadi sorotan terkait praktik ilegal yang masih terjadi di balik jeruji.

Berita Terkait

Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin
KPK Panggil Khalid Basalamah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tanah Rp1,4 Miliar
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
Kejati Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi “Cashback” Rp1,8 M di DPRD Merangin
Pria di Merangin Ditangkap Polisi, Modifikasi Tangki Mobil untuk Langsir Pertalite
Gas Subsidi Dioplos ke Tabung 12 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap di Muaro Jambi
Kepala SMK di Tanjabtim Jalani Sidang Dakwaan, Negara Rugi Rp318 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 08:25 WIB

Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

Jumat, 24 April 2026 - 08:19 WIB

KPK Panggil Khalid Basalamah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jumat, 24 April 2026 - 07:00 WIB

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

Jumat, 24 April 2026 - 06:52 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Kamis, 23 April 2026 - 15:39 WIB

Kejati Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi “Cashback” Rp1,8 M di DPRD Merangin

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

Jumat, 24 Apr 2026 - 08:25 WIB

Hukum dan kriminal

KPK Panggil Khalid Basalamah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jumat, 24 Apr 2026 - 08:19 WIB