Don Ritto Resmi Dilimpahkan ke Kejagung, Tangan Terborgol Menuju Tahap Penuntutan

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Tersangka dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap, Don Ritto, resmi dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). Pelimpahan tahap II tersebut menandai perkara memasuki proses penuntutan.

Don Ritto keluar dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya diborgol saat digiring menuju mobil tahanan di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.

Baca Juga :  Polda Jambi Bongkar Sindikat BBM Ilegal: Direktur Perusahaan Jadi Tersangka, 6.163 Liter Solar Disita

Setibanya di kompleks Kejaksaan Agung sekitar pukul 14.15 WIB, Don Ritto tetap memilih bungkam. Ia hanya menundukkan kepala ketika dihujani pertanyaan wartawan mengenai kasus yang menjeratnya.

Selain tersangka, polisi turut menyerahkan barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya delapan koper, dua boks kontainer, dan sebuah brankas yang berisi uang tunai, emas, serta dokumen hasil penyitaan dari sejumlah lokasi penggeledahan.

Kasus yang menjerat Don Ritto berkaitan dengan dugaan korupsi, TPPU, dan suap dalam sejumlah perkara besar, termasuk kasus batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Perkara tersebut juga menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Ngeri! Polisi Temukan Tren Baru Pengedar Narkoba Demi Bisa Pakai Sabu Gratis

Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap Don Ritto berlanjut ke tahap penuntutan di Kejaksaan Agung, sementara penyidik masih terus mendalami rangkaian perkara beserta aliran dana dan barang bukti yang telah disita.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru