Bejat! Pria di Muaro Jambi Diduga Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARO JAMBI – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Muaro Jambi. Seorang pria berinisial SL (51) diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur secara berulang.

Peristiwa tersebut diduga berlangsung sepanjang tahun 2024 di Dusun Kemenyan Jaya, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Korban diketahui masih berusia sekitar delapan tahun ketika dugaan tindak pidana itu terjadi. Kasus akhirnya terungkap setelah keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Selanjutnya, laporan semula diterima Polres Batang Hari. Namun, penyidik kemudian melimpahkan penanganan perkara kepada Polres Muaro Jambi setelah memastikan lokasi kejadian berada di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tanah Rp1,4 Miliar

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi menyampaikan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa. Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kami terus melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi-saksi,” ujarnya.

Sementara itu, penyidik menyebut terduga pelaku belum mengakui seluruh dugaan perbuatannya. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap keterangan korban serta bukti pendukung lainnya untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Baca Juga :  KPK Telusuri Aset Tersangka, Tiga Hakim Diperiksa dalam Kasus Suap PN Depok

Apabila seluruh unsur pidana terpenuhi dan terbukti di persidangan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual.

Masyarakat diharapkan segera melapor apabila mengetahui dugaan tindak pidana serupa agar korban memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru