Belasan Anggota DPRD Pangkalpinang Diperiksa Kejari, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas 2024–2025 Menguat

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang tengah mengusut dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (SPPD) di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang untuk tahun anggaran 2024–2025. Sejumlah legislator telah dipanggil dan diperiksa guna dimintai klarifikasi terkait penggunaan anggaran tersebut.

Hingga akhir Maret 2026, tercatat sekitar belasan anggota DPRD Pangkalpinang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap sejak awal Maret, dengan durasi rata-rata sekitar dua jam untuk setiap orang.

Dari informasi yang dihimpun, para anggota dewan yang diperiksa berasal dari berbagai fraksi. Mereka dimintai keterangan seputar pelaksanaan perjalanan dinas, termasuk kelengkapan administrasi seperti dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), tiket, hingga bukti penginapan.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Peran Swasta dalam Pengaturan SPPG Terungkap

Pihak kejaksaan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Fokus penyelidikan diarahkan pada dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan perjalanan dinas dengan fakta di lapangan, termasuk indikasi penggunaan dokumen yang tidak valid.

Sejumlah anggota DPRD yang telah diperiksa mengaku kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Mereka menyatakan pemeriksaan masih sebatas klarifikasi dan belum mengarah pada penetapan tersangka.
“Kami hanya dimintai penjelasan terkait perjalanan dinas yang pernah dilakukan,” ujar salah satu anggota DPRD usai menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :  Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti

Meski demikian, Kejari Pangkalpinang belum memberikan keterangan resmi terkait potensi kerugian negara maupun pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya praktik penyimpangan, seperti perjalanan dinas fiktif atau mark-up anggaran.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara oleh lembaga legislatif daerah. Jika terbukti, dugaan korupsi ini berpotensi menyeret lebih banyak pihak.
Kejaksaan memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Masyarakat pun diharapkan bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus tersebut.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru