BGN Ungkap Modus “Ternak Yayasan” Kelola Banyak Dapur Program MBG

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap adanya modus penyalahgunaan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejumlah pihak diduga mendirikan banyak yayasan untuk mengelola beberapa dapur MBG sekaligus demi memperoleh keuntungan lebih besar.
Deputi Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan praktik tersebut dikenal dengan istilah “ternak yayasan”. Modusnya, satu kelompok membuat beberapa yayasan berbeda agar bisa mendaftarkan diri sebagai pengelola lebih dari satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Menurut Nanik, pada awal pelaksanaan program, pemerintah memang membuka kesempatan bagi berbagai lembaga sosial, pendidikan, maupun keagamaan untuk bermitra dalam penyediaan dapur MBG. Namun dalam praktiknya, sebagian pihak justru memanfaatkan peluang tersebut untuk kepentingan bisnis.
BGN menegaskan bahwa program MBG merupakan program sosial pemerintah yang bertujuan meningkatkan asupan gizi masyarakat, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan. Karena itu, pengelolaan dapur MBG seharusnya tidak dijadikan ladang mencari keuntungan pribadi.
Untuk mencegah penyalahgunaan, BGN akan melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap mitra pengelola dapur MBG. Jika ditemukan pelanggaran atau praktik yang tidak sesuai aturan, kerja sama dengan pihak terkait dapat dihentikan sewaktu-waktu.

Baca Juga :  Jokowi Maafkan Rismon Sianipar Usai Minta Maaf soal Tudingan Ijazah

Berita Terkait

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi
BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Dugaan Jual Beli Titik MBG
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti
Praperadilan Dikabulkan, PN Jakarta Selatan Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:23 WIB

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:15 WIB

DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:45 WIB

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:40 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Dugaan Jual Beli Titik MBG

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama-Nama Besar dalam Kasus Korupsi MBG

Sabtu, 6 Jun 2026 - 10:45 WIB

Olahraga

Timnas Indonesia Hajar Oman 3-0, Akhiri Kutukan 38 Tahun

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:40 WIB

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB