Praperadilan Dikabulkan, PN Jakarta Selatan Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan aktivis KontraS, Andrie Yunus, Selasa, 2 Juni 2026.

Putusan tersebut memerintahkan kepolisian melanjutkan proses hukum laporan dugaan penyiraman air keras yang sebelumnya dinilai mandek berbulan-bulan.

Hakim tunggal membacakan putusan dalam sidang terbuka yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi hari.

Majelis menilai pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap perkara tersebut.

Selain itu, hakim memerintahkan aparat kepolisian melanjutkan penanganan laporan polisi yang dibuat Andrie Yunus pada Maret 2026.

Putusan tersebut langsung disambut meriah oleh pendukung dan tim kuasa hukum yang memadati ruang persidangan.

Baca Juga :  Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo Bukan Gagah-Gagahan, Hasilkan Investasi dan Perkuat Posisi Indonesia

Suasana ruang sidang sempat riuh setelah hakim menyatakan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pihak pemohon.

Para pendukung mengaku lega karena perkara yang sempat berjalan lambat kini memperoleh kepastian hukum melalui pengadilan.

“Putusan ini menjadi langkah penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar tim kuasa hukum Andrie Yunus.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian dan meminta pelaku segera diproses sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Bareskrim: Belum Ada Indikasi Sabotase di Balik Blackout Sumatera

Namun, perkembangan penyidikan dinilai tidak menunjukkan kemajuan signifikan sehingga korban menempuh jalur praperadilan.

Melalui gugatan itu, pemohon meminta pengadilan menguji tindakan penyidik yang dianggap tidak menjalankan proses hukum maksimal.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini membuka jalan bagi kelanjutan penyidikan yang sebelumnya dipersoalkan korban.

Perkara tersebut diperkirakan akan kembali menjadi perhatian publik setelah pengadilan memerintahkan aparat melanjutkan penanganannya.

Pengamat hukum menilai putusan itu mempertegas kewajiban aparat untuk menuntaskan setiap laporan pidana secara profesional.

Dengan putusan tersebut, kepolisian diharapkan segera mengambil langkah konkret guna mengungkap pelaku dan motif peristiwa tersebut.

Berita Terkait

Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?
Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan
Bau Skandal Reklame Kota Jambi : Dugaan Kongkalikong Perizinan dan Pajak Menguat
Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Jika Jadi Inisiatif DPR Maupun Pemerintah
Prabowo: Pengusaha Indonesia Banyak Dosa, Era AI Bikin Penyimpangan Sulit Disembunyikan
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green Mulai 10 Juni 2026
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, Tandai Babak Baru Penguatan Institusi Kepolisian
Kapuspen TNI Sebut Keterlibatan Tentara Memburu Begal Merupakan Kebutuhan Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:03 WIB

Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:15 WIB

Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:04 WIB

Bau Skandal Reklame Kota Jambi : Dugaan Kongkalikong Perizinan dan Pajak Menguat

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:39 WIB

Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Jika Jadi Inisiatif DPR Maupun Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Prabowo: Pengusaha Indonesia Banyak Dosa, Era AI Bikin Penyimpangan Sulit Disembunyikan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:50 WIB