Praperadilan Dikabulkan, PN Jakarta Selatan Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan aktivis KontraS, Andrie Yunus, Selasa, 2 Juni 2026.

Putusan tersebut memerintahkan kepolisian melanjutkan proses hukum laporan dugaan penyiraman air keras yang sebelumnya dinilai mandek berbulan-bulan.

Hakim tunggal membacakan putusan dalam sidang terbuka yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi hari.

Majelis menilai pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap perkara tersebut.

Selain itu, hakim memerintahkan aparat kepolisian melanjutkan penanganan laporan polisi yang dibuat Andrie Yunus pada Maret 2026.

Putusan tersebut langsung disambut meriah oleh pendukung dan tim kuasa hukum yang memadati ruang persidangan.

Baca Juga :  PTPN IV PalmCo Targetkan Tanam 50.000 Pohon, Perkuat Komitmen Lingkungan di Hari Bumi

Suasana ruang sidang sempat riuh setelah hakim menyatakan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pihak pemohon.

Para pendukung mengaku lega karena perkara yang sempat berjalan lambat kini memperoleh kepastian hukum melalui pengadilan.

“Putusan ini menjadi langkah penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar tim kuasa hukum Andrie Yunus.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian dan meminta pelaku segera diproses sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  KASN Dihapus, MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

Namun, perkembangan penyidikan dinilai tidak menunjukkan kemajuan signifikan sehingga korban menempuh jalur praperadilan.

Melalui gugatan itu, pemohon meminta pengadilan menguji tindakan penyidik yang dianggap tidak menjalankan proses hukum maksimal.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini membuka jalan bagi kelanjutan penyidikan yang sebelumnya dipersoalkan korban.

Perkara tersebut diperkirakan akan kembali menjadi perhatian publik setelah pengadilan memerintahkan aparat melanjutkan penanganannya.

Pengamat hukum menilai putusan itu mempertegas kewajiban aparat untuk menuntaskan setiap laporan pidana secara profesional.

Dengan putusan tersebut, kepolisian diharapkan segera mengambil langkah konkret guna mengungkap pelaku dan motif peristiwa tersebut.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru