Bisnis Motor Bodong Terbongkar, Kakak Beradik Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG – Polisi membongkar jaringan bisnis motor bodong berskala besar yang beroperasi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek delapan gudang penyimpanan kendaraan ilegal dan menyita 135 sepeda motor serta satu unit mobil.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap kakak beradik David Sihombing dan Leo Martin Sihombing yang diduga sebagai pengelola jaringan.

Baca Juga :  ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Batal Dihukum Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat lalu melakukan penyamaran sebagai pembeli kendaraan tanpa dokumen resmi.

Pengembangan penyelidikan mengungkap delapan gudang penampungan yang digunakan menyimpan kendaraan hasil curian dan transaksi ilegal lainnya.

Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan pelaku memasarkan kendaraan melalui Facebook Marketplace dan sistem COD.

Baca Juga :  Kadis Pendidikan Muaro Jambi Akui Honorer Lolos PPPK Dinas Kesehatan, Rangkap Status Pendamping Desa Jadi Sorotan

“Motor dijual langsung di Medan, sementara pembeli luar daerah menerima kendaraan melalui jasa transportasi ke berbagai wilayah,” ujarnya.

Polisi menyebut jaringan tersebut mampu menjual lima unit motor per hari dengan omzet mencapai Rp40 juta setiap harinya.

Saat ini polisi masih memburu pelaku lain yang diduga memasok kendaraan curian ke jaringan penadahan tersebut.

Berita Terkait

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
KPK Bidik 20 Forwarder di Pelabuhan Indonesia, Dugaan Korupsi Bea Cukai Meluas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB