JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah, serta valuta asing berupa dolar Australia dan dolar Singapura. Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah,” ujar Budi.
Selain Etik Suryani, KPK juga mengamankan delapan orang lainnya sehingga total terdapat sembilan pihak yang dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri dari unsur penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), dan pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
KPK menyebut OTT ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu paling lama 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Hasil gelar perkara dan penetapan tersangka akan diumumkan secara resmi setelah proses pemeriksaan selesai.
OTT terhadap Bupati Sukoharjo ini menjadi operasi tangkap tangan ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.












