Bupati Tulungagung dan Ajudan Jadi Tersangka, KPK Bongkar Modus Pemerasan Pakai Surat Resign

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat OPD.

Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp335 juta.
KPK mengungkap, modus yang digunakan tergolong tidak biasa. Para kepala OPD diduga dipaksa menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat tekanan agar menyetor uang.

Baca Juga :  KLH Sanksi 67 Perusahaan, Diduga Picu Banjir di Sumatera

Melalui ajudannya, bupati disebut meminta setoran dari sedikitnya 16 OPD dengan total mencapai sekitar Rp5 miliar. Bahkan, setoran disebut bisa mencapai hingga 50 persen dari anggaran OPD.

“Para pejabat diminta menyerahkan uang setelah sebelumnya berada dalam tekanan,” ungkap KPK.
Dari praktik tersebut, uang yang telah terkumpul diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Mata Elang Ciut Saat Didatangi Polisi, Diminta Baris di Pinggir Jalan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan, kasus ini menunjukkan pola baru korupsi dengan memanfaatkan jabatan dan tekanan administratif.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru