Daycare Ilegal di Yogyakarta Digerebek, 53 Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta – Aparat kepolisian menggerebek sebuah daycare di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada 24 April 2026, setelah muncul dugaan praktik kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban, mayoritas berusia di bawah dua tahun. Sejumlah anak ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, termasuk dugaan tangan dan kaki diikat.

Kabid Humas Polda DIY menyebut kondisi yang ditemukan di lokasi sangat tidak layak. “Ada anak-anak yang diperlakukan tidak manusiawi, ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua, 12 Warga Sipil Tewas

Polisi turut mengamankan sekitar 30 orang untuk pemeriksaan. Hingga kini, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pengelola yayasan, kepala daycare, dan pengasuh. “Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup,” kata pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, daycare tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional. Pemerintah setempat langsung menghentikan seluruh aktivitasnya. “Tempat ini ilegal dan sudah kami tutup,” tegas pihak berwenang.

Baca Juga :  PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Yaqut, Status Tersangka Tetap Sah

Sementara itu, Dinas terkait memastikan korban mendapatkan pendampingan. “Anak-anak akan mendapat penanganan psikologis dan perlindungan,” ujarnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh kepolisian, sementara pemerintah daerah mulai melakukan pendataan ulang terhadap seluruh daycare guna mencegah kejadian serupa terulang.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru