Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Kasus Produk Kecantikan

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dokter sekaligus influencer kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran terkait promosi dan distribusi produk kecantikan.

Richard Lee tiba di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  DPR Pastikan Kawal Kasus Anak Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi

Kasus ini bermula dari laporan dokter sekaligus konten kreator, Samira Farahnaz. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam promosi produk kecantikan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian menyatakan penahanan dilakukan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif. Selain itu, penyidik masih akan mendalami sejumlah bukti serta keterangan saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Viral Remaja 18 Tahun Diduga Diperkosa Dua Oknum Polisi di Jambi, Cita-cita Jadi Polwan Kandas

Atas kasus ini, Richard Lee berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan konsumen serta ketentuan di bidang kesehatan. Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Berita Terkait

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta
Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan
Rp16 Miliar Disita KPK! Diduga untuk “Kondisikan” Pansus Haji, Nama Yaqut Terseret
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti
Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia
Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil
Kerugian Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas Khusus Berantas Penipuan
Jambi Darurat Debt Collector, LBH PKN Desak Polisi dan OJK Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:14 WIB

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta

Rabu, 15 April 2026 - 20:13 WIB

Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan

Selasa, 14 April 2026 - 08:34 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti

Selasa, 14 April 2026 - 08:31 WIB

Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia

Senin, 13 April 2026 - 19:03 WIB

Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil

Berita Terbaru