Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Kasus Produk Kecantikan

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dokter sekaligus influencer kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran terkait promosi dan distribusi produk kecantikan.

Richard Lee tiba di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  KPK Ungkap Kepala Dinas Takut Dirotasi Jika Tak Setor Uang THR ke Bupati Cilacap

Kasus ini bermula dari laporan dokter sekaligus konten kreator, Samira Farahnaz. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam promosi produk kecantikan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian menyatakan penahanan dilakukan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif. Selain itu, penyidik masih akan mendalami sejumlah bukti serta keterangan saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Diduga Setor Uang Keamanan/Sekali Melintas, mobil angkutan BBM Ilegal Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Limun

Atas kasus ini, Richard Lee berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan konsumen serta ketentuan di bidang kesehatan. Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru