Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Kasus Produk Kecantikan

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dokter sekaligus influencer kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran terkait promosi dan distribusi produk kecantikan.

Richard Lee tiba di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan

Kasus ini bermula dari laporan dokter sekaligus konten kreator, Samira Farahnaz. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam promosi produk kecantikan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian menyatakan penahanan dilakukan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif. Selain itu, penyidik masih akan mendalami sejumlah bukti serta keterangan saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  KLH Sanksi 67 Perusahaan, Diduga Picu Banjir di Sumatera

Atas kasus ini, Richard Lee berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan konsumen serta ketentuan di bidang kesehatan. Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Berita Terkait

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
KPK Bidik 20 Forwarder di Pelabuhan Indonesia, Dugaan Korupsi Bea Cukai Meluas
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB