Endah Susanti Menangis di Sidang Korupsi DAK SMK Jambi, Mohon Keringanan Hukuman

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK Provinsi Jambi kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi. Dalam persidangan tersebut, terdakwa Endah Susanti tampak menangis saat menyampaikan permohonan keringanan hukuman di hadapan majelis hakim.

Endah memohon agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi dirinya dan keluarga sebelum menjatuhkan putusan. Suasana sidang pun sempat haru ketika terdakwa menyampaikan pembelaannya dengan nada terbata-bata.

Kasus ini merupakan perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik utama SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Baca Juga :  Perawat RSUP Hasan Sadikin Disanksi SP1 Usai Bayi Nyaris Tertukar

Dalam sejumlah persidangan sebelumnya, jaksa menghadirkan saksi-saksi dari sekolah penerima bantuan. Mereka mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi barang, alat praktik rusak, hingga pengadaan yang dinilai tidak sesuai kebutuhan sekolah.

Tak hanya Endah Susanti, perkara ini juga menyeret beberapa terdakwa lain yang diduga terlibat dalam proses pengadaan proyek DAK SMK tersebut.

Baca Juga :  DPR Pastikan Kawal Kasus Anak Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi

Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa serta mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Kasus korupsi DAK SMK Jambi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk menunjang fasilitas belajar siswa di berbagai sekolah kejuruan di Provinsi Jambi.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru