DPR Pastikan Kawal Kasus Anak Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pihaknya akan mengawal secara ketat penanganan kasus meninggalnya seorang anak laki-laki berinisial NS (12) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya. DPR juga mengecam keras tindakan kekerasan terhadap anak tersebut.
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR mendorong kepolisian untuk menerapkan pasal maksimal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan yang menyebabkan anak meninggal dunia.
“Kami meminta Polres Sukabumi mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak kepada pelaku dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Habiburokhman.
Ia juga meminta penyidik mendalami secara menyeluruh perbuatan pelaku terhadap korban. Jika terbukti kekerasan dilakukan secara berulang atau berkelanjutan, hal itu dapat menjadi faktor pemberat hukuman.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” katanya.
Sebelumnya, korban yang sehari-hari tinggal di pesantren dilaporkan meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya. Saat kejadian, korban sedang berada di rumah karena libur persiapan awal puasa bersama keluarga. Ayah korban yang bekerja di Kota Sukabumi menerima telepon dari istrinya yang meminta segera pulang dengan alasan anaknya sakit.
Setibanya di rumah, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit tersebut. Kasus ini kini dalam penanganan kepolisian.

Baca Juga :  KLH Sanksi 67 Perusahaan, Diduga Picu Banjir di Sumatera

Berita Terkait

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta
Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan
Rp16 Miliar Disita KPK! Diduga untuk “Kondisikan” Pansus Haji, Nama Yaqut Terseret
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti
Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia
Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil
Kerugian Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas Khusus Berantas Penipuan
Jambi Darurat Debt Collector, LBH PKN Desak Polisi dan OJK Bertindak Tegas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:14 WIB

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta

Rabu, 15 April 2026 - 20:13 WIB

Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan

Selasa, 14 April 2026 - 08:34 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti

Selasa, 14 April 2026 - 08:31 WIB

Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia

Senin, 13 April 2026 - 19:03 WIB

Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil

Berita Terbaru