DPR Pastikan Kawal Kasus Anak Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pihaknya akan mengawal secara ketat penanganan kasus meninggalnya seorang anak laki-laki berinisial NS (12) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya. DPR juga mengecam keras tindakan kekerasan terhadap anak tersebut.
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR mendorong kepolisian untuk menerapkan pasal maksimal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan yang menyebabkan anak meninggal dunia.
“Kami meminta Polres Sukabumi mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak kepada pelaku dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Habiburokhman.
Ia juga meminta penyidik mendalami secara menyeluruh perbuatan pelaku terhadap korban. Jika terbukti kekerasan dilakukan secara berulang atau berkelanjutan, hal itu dapat menjadi faktor pemberat hukuman.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” katanya.
Sebelumnya, korban yang sehari-hari tinggal di pesantren dilaporkan meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya. Saat kejadian, korban sedang berada di rumah karena libur persiapan awal puasa bersama keluarga. Ayah korban yang bekerja di Kota Sukabumi menerima telepon dari istrinya yang meminta segera pulang dengan alasan anaknya sakit.
Setibanya di rumah, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit tersebut. Kasus ini kini dalam penanganan kepolisian.

Baca Juga :  Mengapa Penyekapan di Bandung Tak Masuk Kategori Penyiksaan Versi PBB? Ini Penjelasan Komnas Perempuan

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru