Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pihaknya akan mengawal secara ketat penanganan kasus meninggalnya seorang anak laki-laki berinisial NS (12) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya. DPR juga mengecam keras tindakan kekerasan terhadap anak tersebut.
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR mendorong kepolisian untuk menerapkan pasal maksimal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan yang menyebabkan anak meninggal dunia.
“Kami meminta Polres Sukabumi mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak kepada pelaku dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Habiburokhman.
Ia juga meminta penyidik mendalami secara menyeluruh perbuatan pelaku terhadap korban. Jika terbukti kekerasan dilakukan secara berulang atau berkelanjutan, hal itu dapat menjadi faktor pemberat hukuman.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” katanya.
Sebelumnya, korban yang sehari-hari tinggal di pesantren dilaporkan meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya. Saat kejadian, korban sedang berada di rumah karena libur persiapan awal puasa bersama keluarga. Ayah korban yang bekerja di Kota Sukabumi menerima telepon dari istrinya yang meminta segera pulang dengan alasan anaknya sakit.
Setibanya di rumah, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit tersebut. Kasus ini kini dalam penanganan kepolisian.












