MUI Tegaskan Larangan Sweeping Warung Makan Saat Ramadan, Pemda Diminta Atur Operasional Usaha Kuliner

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tidak melakukan aksi sweeping atau razia sepihak terhadap warung makan yang tetap buka selama bulan Ramadan. MUI menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan kewenangan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan, melainkan tugas aparat dan pemerintah daerah.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, mengatakan pengaturan operasional warung makan saat Ramadan harus dilakukan oleh pemerintah daerah melalui regulasi yang jelas. Hal ini untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Tidak boleh ada sweeping warung makan oleh masyarakat. Itu bukan tugas masyarakat atau ormas. Pemerintah daerah yang harus mengatur,” ujar Cholil.
Menurutnya, umat Islam yang berpuasa juga tidak perlu bersikap represif terhadap pihak yang tidak menjalankan puasa. Sebaliknya, pemilik usaha makanan diimbau untuk menjaga etika, seperti tidak memamerkan makanan secara terbuka di siang hari, demi menjaga suasana Ramadan tetap kondusif.
Cholil menekankan bahwa Ramadan seharusnya menjadi momentum memperkuat toleransi sosial dan persaudaraan antarwarga. Sikap saling menghormati antara yang berpuasa dan yang tidak berpuasa dinilai penting untuk menjaga keharmonisan di tengah masyarakat yang majemuk.
Sementara itu, pemerintah daerah diharapkan segera menerbitkan aturan teknis terkait jam operasional dan tata cara pelayanan usaha kuliner selama Ramadan, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah umat Muslim.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto terus memantau perkembangan kasus korupsi

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru