MUI Tegaskan Larangan Sweeping Warung Makan Saat Ramadan, Pemda Diminta Atur Operasional Usaha Kuliner

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tidak melakukan aksi sweeping atau razia sepihak terhadap warung makan yang tetap buka selama bulan Ramadan. MUI menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan kewenangan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan, melainkan tugas aparat dan pemerintah daerah.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, mengatakan pengaturan operasional warung makan saat Ramadan harus dilakukan oleh pemerintah daerah melalui regulasi yang jelas. Hal ini untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Tidak boleh ada sweeping warung makan oleh masyarakat. Itu bukan tugas masyarakat atau ormas. Pemerintah daerah yang harus mengatur,” ujar Cholil.
Menurutnya, umat Islam yang berpuasa juga tidak perlu bersikap represif terhadap pihak yang tidak menjalankan puasa. Sebaliknya, pemilik usaha makanan diimbau untuk menjaga etika, seperti tidak memamerkan makanan secara terbuka di siang hari, demi menjaga suasana Ramadan tetap kondusif.
Cholil menekankan bahwa Ramadan seharusnya menjadi momentum memperkuat toleransi sosial dan persaudaraan antarwarga. Sikap saling menghormati antara yang berpuasa dan yang tidak berpuasa dinilai penting untuk menjaga keharmonisan di tengah masyarakat yang majemuk.
Sementara itu, pemerintah daerah diharapkan segera menerbitkan aturan teknis terkait jam operasional dan tata cara pelayanan usaha kuliner selama Ramadan, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah umat Muslim.

Baca Juga :  Prabowo Kumpulkan Mantan Ajudan dan Pengawal Era Kostrad–Kopassus

Berita Terkait

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi
BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Dugaan Jual Beli Titik MBG
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti
Praperadilan Dikabulkan, PN Jakarta Selatan Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:23 WIB

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:50 WIB

BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:15 WIB

DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:45 WIB

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB