JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tidak melakukan aksi sweeping atau razia sepihak terhadap warung makan yang tetap buka selama bulan Ramadan. MUI menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan kewenangan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan, melainkan tugas aparat dan pemerintah daerah.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, mengatakan pengaturan operasional warung makan saat Ramadan harus dilakukan oleh pemerintah daerah melalui regulasi yang jelas. Hal ini untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Tidak boleh ada sweeping warung makan oleh masyarakat. Itu bukan tugas masyarakat atau ormas. Pemerintah daerah yang harus mengatur,” ujar Cholil.
Menurutnya, umat Islam yang berpuasa juga tidak perlu bersikap represif terhadap pihak yang tidak menjalankan puasa. Sebaliknya, pemilik usaha makanan diimbau untuk menjaga etika, seperti tidak memamerkan makanan secara terbuka di siang hari, demi menjaga suasana Ramadan tetap kondusif.
Cholil menekankan bahwa Ramadan seharusnya menjadi momentum memperkuat toleransi sosial dan persaudaraan antarwarga. Sikap saling menghormati antara yang berpuasa dan yang tidak berpuasa dinilai penting untuk menjaga keharmonisan di tengah masyarakat yang majemuk.
Sementara itu, pemerintah daerah diharapkan segera menerbitkan aturan teknis terkait jam operasional dan tata cara pelayanan usaha kuliner selama Ramadan, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah umat Muslim.












