Hakim Militer Perintahkan Hadirkan Andrie Yunus, Ancam Periksa Langsung di RS

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus kembali digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim kembali menegaskan agar korban dihadirkan sebagai saksi kunci.

Ketua majelis hakim menyatakan, kehadiran Andrie Yunus sangat penting untuk mengungkap fakta secara utuh dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, oditur militer diminta menghadirkan yang bersangkutan pada sidang berikutnya.

“Majelis tetap memerintahkan agar saksi Andrie Yunus dapat dihadirkan di persidangan berikutnya,” tegas hakim dalam persidangan.

Namun demikian, diketahui Andrie Yunus hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif pasca penyiraman air keras, termasuk menjalani operasi pencangkokan kulit, sehingga belum dapat hadir secara langsung di ruang sidang.

Baca Juga :  Gas Subsidi Dioplos ke Tabung 12 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap di Muaro Jambi

Menanggapi kondisi tersebut, hakim memberikan sejumlah alternatif agar pemeriksaan tetap dapat dilakukan tanpa menghambat jalannya persidangan.

“Kalau memang tidak memungkinkan hadir langsung, bisa dilakukan melalui video conference,” ujar hakim.

Bahkan, majelis hakim menegaskan kesiapannya untuk mendatangi rumah sakit tempat Andrie dirawat apabila opsi tersebut juga tidak memungkinkan.

“Kalau memang harus, majelis bisa melakukan pemeriksaan langsung di rumah sakit,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, terdapat empat anggota TNI yang duduk sebagai terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Mereka didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang diduga dilatarbelakangi rasa tersinggung terhadap tindakan korban sebelumnya.

Baca Juga :  Polri Tetapkan 13 Tersangka Haji Ilegal, 320 Calon Jemaah Jadi Korban

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan menyebutkan bahwa cairan yang digunakan dalam aksi tersebut bukan air keras murni, melainkan campuran bahan kimia berupa pembersih karat dan air aki mobil.

Untuk mendalami hal itu, majelis hakim juga meminta agar ahli kimia dihadirkan dalam sidang berikutnya guna menjelaskan kandungan serta dampak zat tersebut terhadap tubuh manusia.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 13 Mei 2026 dengan agenda menghadirkan saksi korban serta pendalaman alat bukti.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat kesaksian Andrie Yunus dinilai sangat krusial dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru