MUARO JAMBI – Aparat kepolisian mengungkap praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg di wilayah Muaro Jambi. Tiga pelaku diamankan saat sedang beraksi di lokasi yang berada di kawasan kebun sawit, Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Saat dilakukan penindakan, polisi menemukan ratusan tabung gas berbagai ukuran beserta peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi gas.
Modus pelaku yakni mengumpulkan LPG 3 kg, kemudian memindahkan isinya ke tabung non-subsidi menggunakan alat suntik berupa pipa besi. Untuk mempercepat proses, tabung dipanaskan agar gas lebih mudah dipindahkan.
Setelah terisi, tabung 5,5 kg dan 12 kg dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Praktik ini jelas melanggar hukum karena menyalahgunakan LPG subsidi dan sangat merugikan masyarakat,” ujar salah satu petugas kepolisian saat pengungkapan.
Dari hasil penyelidikan, untuk mengisi satu tabung 12 kg dibutuhkan sekitar 4 hingga 5 tabung LPG 3 kg. Sementara tabung 5,5 kg membutuhkan sekitar 2 tabung LPG subsidi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan tabung gas, alat suntik, drum pemanas, timbangan, serta kendaraan operasional. Saat ini, aparat masih memburu pemilik atau aktor utama dalam praktik ilegal tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar, guna mencegah kerugian dan potensi bahaya dari penggunaan gas oplosan.












