Gas Subsidi Dioplos ke Tabung 12 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap di Muaro Jambi

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARO JAMBI – Aparat kepolisian mengungkap praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg di wilayah Muaro Jambi. Tiga pelaku diamankan saat sedang beraksi di lokasi yang berada di kawasan kebun sawit, Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Saat dilakukan penindakan, polisi menemukan ratusan tabung gas berbagai ukuran beserta peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi gas.

Modus pelaku yakni mengumpulkan LPG 3 kg, kemudian memindahkan isinya ke tabung non-subsidi menggunakan alat suntik berupa pipa besi. Untuk mempercepat proses, tabung dipanaskan agar gas lebih mudah dipindahkan.

Baca Juga :  Pendiri PT DSI Jadi Tersangka, Skandal Investasi Rp2,4 Triliun Terkuak — Bareskrim Blokir Akses ke Luar Negeri

Setelah terisi, tabung 5,5 kg dan 12 kg dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Praktik ini jelas melanggar hukum karena menyalahgunakan LPG subsidi dan sangat merugikan masyarakat,” ujar salah satu petugas kepolisian saat pengungkapan.

Dari hasil penyelidikan, untuk mengisi satu tabung 12 kg dibutuhkan sekitar 4 hingga 5 tabung LPG 3 kg. Sementara tabung 5,5 kg membutuhkan sekitar 2 tabung LPG subsidi.

Baca Juga :  Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI, Pengembangan Kasus Korupsi Minyak Goreng Libatkan Korporasi Sawit

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan tabung gas, alat suntik, drum pemanas, timbangan, serta kendaraan operasional. Saat ini, aparat masih memburu pemilik atau aktor utama dalam praktik ilegal tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar, guna mencegah kerugian dan potensi bahaya dari penggunaan gas oplosan.

Berita Terkait

Kejati Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi “Cashback” Rp1,8 M di DPRD Merangin
Pria di Merangin Ditangkap Polisi, Modifikasi Tangki Mobil untuk Langsir Pertalite
Kepala SMK di Tanjabtim Jalani Sidang Dakwaan, Negara Rugi Rp318 Juta
Napi Korupsi “Ngopi” di Kafe, Supriadi Dipindah ke Nusakambangan, Karutan Kendari Dicopot
Enam Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar SMAN 5 Bandung Ditangkap
Sidang TPPU Terdakwa Helen Berlanjut, Anak Kandung Ungkap Aliran Dana Miliaran Rupiah
Diciduk di Tanah Abang Usai Ambil Paket Ekspedisi, Pengedar Bawa 3,6 Kg Ganja
Eks Kadis LH Jadi Tersangka, Pemprov DKI Tegaskan Patuh Proses Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:39 WIB

Kejati Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi “Cashback” Rp1,8 M di DPRD Merangin

Kamis, 23 April 2026 - 15:35 WIB

Pria di Merangin Ditangkap Polisi, Modifikasi Tangki Mobil untuk Langsir Pertalite

Kamis, 23 April 2026 - 15:11 WIB

Gas Subsidi Dioplos ke Tabung 12 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap di Muaro Jambi

Kamis, 23 April 2026 - 15:09 WIB

Kepala SMK di Tanjabtim Jalani Sidang Dakwaan, Negara Rugi Rp318 Juta

Rabu, 22 April 2026 - 10:51 WIB

Enam Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar SMAN 5 Bandung Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Gas Subsidi Dioplos ke Tabung 12 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap di Muaro Jambi

Kamis, 23 Apr 2026 - 15:11 WIB

Hukum dan kriminal

Kepala SMK di Tanjabtim Jalani Sidang Dakwaan, Negara Rugi Rp318 Juta

Kamis, 23 Apr 2026 - 15:09 WIB