Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI, Pengembangan Kasus Korupsi Minyak Goreng Libatkan Korporasi Sawit

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia pada Senin (9/3/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait industri minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Benar ada penggeledahan,” ujar Anang saat dikonfirmasi wartawan, Senin siang.
Selain menggeledah kantor Ombudsman Republik Indonesia, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah salah seorang komisioner Ombudsman berinisial YH. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan pengembangan perkara.

Baca Juga :  Pria di Merangin Ditangkap Polisi, Modifikasi Tangki Mobil untuk Langsir Pertalite

Berdasarkan penelusuran penyidik, penggeledahan ini berkaitan dengan perkara yang melibatkan terpidana Marcella Santoso serta tiga korporasi besar di sektor kelapa sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Perkara tersebut juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan ketiga perusahaan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam proses gugatan tersebut, Ombudsman RI diduga mengeluarkan rekomendasi yang kemudian digunakan untuk memperkuat posisi hukum para korporasi dalam persidangan.

Kasus ini juga menyinggung perkara yang sebelumnya menjerat Marcella Santoso. Ia terbukti memberikan suap lebih dari Rp60 miliar untuk mengondisikan putusan lepas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada 2025. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang suap tersebut diserahkan kepada Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dana tersebut kemudian diduga dibagikan kepada tiga hakim anggota majelis yang menangani perkara CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian kasus korupsi yang merugikan negara tersebut. Proses penggeledahan dan pengumpulan bukti juga masih terus berlangsung.

Berita Terkait

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
KPK Bidik 20 Forwarder di Pelabuhan Indonesia, Dugaan Korupsi Bea Cukai Meluas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB