Pria di Merangin Ditangkap Polisi, Modifikasi Tangki Mobil untuk Langsir Pertalite

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN – Aparat kepolisian dari Polres Merangin menangkap seorang pria berinisial SR (52) yang diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan modus memodifikasi tangki mobil.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin. Ia diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa kendaraan yang berulang kali membeli BBM dalam jumlah besar di SPBU.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menggunakan mobil jenis Suzuki Carry yang telah dimodifikasi pada bagian tangki untuk menampung BBM lebih banyak dari kapasitas normal. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen untuk dijual kembali.

Baca Juga :  ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Batal Dihukum Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu

Saat penangkapan, polisi menemukan sebanyak 16 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 560 liter, serta tambahan sekitar 245 liter BBM di dalam tangki mobil modifikasi.

Kepada petugas, pelaku mengaku membeli BBM subsidi tersebut dari SPBU, lalu menjualnya kembali kepada masyarakat dengan keuntungan sekitar Rp2.000 per liter.

Kasat Reskrim Polres Merangin menyebut, tindakan pelaku merupakan bentuk penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Perawat RSUP Hasan Sadikin Disanksi SP1 Usai Bayi Nyaris Tertukar

“Pelaku memanfaatkan selisih harga BBM subsidi untuk keuntungan pribadi,” ungkap pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polisi juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah praktik pelangsiran BBM subsidi yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

Berita Terkait

Kejati Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi “Cashback” Rp1,8 M di DPRD Merangin
Gas Subsidi Dioplos ke Tabung 12 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap di Muaro Jambi
Kepala SMK di Tanjabtim Jalani Sidang Dakwaan, Negara Rugi Rp318 Juta
Napi Korupsi “Ngopi” di Kafe, Supriadi Dipindah ke Nusakambangan, Karutan Kendari Dicopot
Enam Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar SMAN 5 Bandung Ditangkap
Sidang TPPU Terdakwa Helen Berlanjut, Anak Kandung Ungkap Aliran Dana Miliaran Rupiah
Diciduk di Tanah Abang Usai Ambil Paket Ekspedisi, Pengedar Bawa 3,6 Kg Ganja
Eks Kadis LH Jadi Tersangka, Pemprov DKI Tegaskan Patuh Proses Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:39 WIB

Kejati Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi “Cashback” Rp1,8 M di DPRD Merangin

Kamis, 23 April 2026 - 15:35 WIB

Pria di Merangin Ditangkap Polisi, Modifikasi Tangki Mobil untuk Langsir Pertalite

Kamis, 23 April 2026 - 15:11 WIB

Gas Subsidi Dioplos ke Tabung 12 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap di Muaro Jambi

Kamis, 23 April 2026 - 15:09 WIB

Kepala SMK di Tanjabtim Jalani Sidang Dakwaan, Negara Rugi Rp318 Juta

Rabu, 22 April 2026 - 10:51 WIB

Enam Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar SMAN 5 Bandung Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Gas Subsidi Dioplos ke Tabung 12 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap di Muaro Jambi

Kamis, 23 Apr 2026 - 15:11 WIB

Hukum dan kriminal

Kepala SMK di Tanjabtim Jalani Sidang Dakwaan, Negara Rugi Rp318 Juta

Kamis, 23 Apr 2026 - 15:09 WIB