Pria di Merangin Ditangkap Polisi, Modifikasi Tangki Mobil untuk Langsir Pertalite

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN – Aparat kepolisian dari Polres Merangin menangkap seorang pria berinisial SR (52) yang diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan modus memodifikasi tangki mobil.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin. Ia diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa kendaraan yang berulang kali membeli BBM dalam jumlah besar di SPBU.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menggunakan mobil jenis Suzuki Carry yang telah dimodifikasi pada bagian tangki untuk menampung BBM lebih banyak dari kapasitas normal. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen untuk dijual kembali.

Baca Juga :  Bareskrim Geledah Kantor PT MMS, Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit

Saat penangkapan, polisi menemukan sebanyak 16 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 560 liter, serta tambahan sekitar 245 liter BBM di dalam tangki mobil modifikasi.

Kepada petugas, pelaku mengaku membeli BBM subsidi tersebut dari SPBU, lalu menjualnya kembali kepada masyarakat dengan keuntungan sekitar Rp2.000 per liter.

Kasat Reskrim Polres Merangin menyebut, tindakan pelaku merupakan bentuk penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Setahun Kematian Dedi Putra Belum Terungkap, Keluarga Desak Polda Jambi Bongkar Kejanggalan

“Pelaku memanfaatkan selisih harga BBM subsidi untuk keuntungan pribadi,” ungkap pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polisi juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah praktik pelangsiran BBM subsidi yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru