Tiga Jaksa di NTB Diduga Peras Camat Tersangka Penganiayaan, Janjikan Ringankan Hukuman

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTB – Tiga oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga melakukan pemerasan terhadap seorang camat berinisial Imran yang menjadi tersangka kasus penganiayaan.

Ketiga jaksa tersebut masing-masing berinisial J, S, dan IS. Mereka disebut meminta uang hingga Rp30 juta dengan dalih dapat membantu meringankan tuntutan atau menghindarkan tersangka dari penahanan.

Imran mengaku sempat menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada para jaksa tersebut. Penyerahan uang itu diduga dilakukan di lingkungan kantor kejaksaan.

Baca Juga :  Aksi Main Hakim Sendiri di Tabanan Tewaskan Terduga Pencuri Ayam, 5 Pelaku Ditetapkan Tersangka

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Pihak Kejati mengaku telah mengantongi bukti awal, termasuk pengakuan dari pihak pemberi uang.

“Proses pemeriksaan masih berjalan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada,” ujar sumber internal kejaksaan.

Meski demikian, penanganan perkara saat ini masih dalam ranah pemeriksaan internal dan belum ditingkatkan ke proses pidana. Hal ini lantaran dugaan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.

Baca Juga :  Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Wedding Organizer

Jika terbukti bersalah, ketiga jaksa tersebut terancam sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keputusan akhir terkait sanksi akan ditentukan oleh Kejaksaan Agung RI setelah proses pemeriksaan rampung.

Kasus ini mencuat setelah pengakuan Imran saat menjalani proses eksekusi putusan pengadilan pada Maret 2026 lalu. Dugaan praktik menyimpang tersebut pun kini menjadi sorotan publik dan mencoreng citra institusi penegak hukum.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru