Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR – Seorang pejabat di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bogor terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap ribuan guru. Meski diduga mengumpulkan dana hingga miliaran rupiah, pejabat tersebut hanya dijatuhi sanksi administratif berupa penurunan pangkat.

Pejabat berinisial R sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) di Kantor Kemenag Kabupaten Bogor. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pungli terhadap para guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Baca Juga :  PTPN I Dikecam Publik Tolak RJ Kasus Kakek Mujiran, Publik: PTPN I Tidak Punya Malu

Pelaksana Tugas Kepala Kemenag Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat, membenarkan bahwa R kini sudah tidak lagi menduduki jabatan Kasubag TU. Posisi tersebut saat ini hanya diisi oleh pelaksana harian.
“Setahu saya seperti itu, karena Kasubag sekarang Plh,” ujar Enjat, Jumat (13/3/2026).

Selain dicopot dari jabatannya, R juga dijatuhi sanksi penurunan pangkat dan kini hanya bertugas sebagai staf di lingkungan Kemenag Kabupaten Bogor. Sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan internal atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Pelecehan Santriwati

Kasus ini mencuat setelah muncul laporan dugaan pungli yang menyasar ribuan guru di Kabupaten Bogor. Praktik tersebut disebut berlangsung selama beberapa tahun dan diduga menghasilkan dana hingga miliaran rupiah.

Namun hingga kini, pihak Kemenag belum membeberkan secara rinci jumlah pihak yang diperiksa maupun total dana yang terkumpul dari praktik pungli tersebut.

Berita Terkait

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
KPK Bidik 20 Forwarder di Pelabuhan Indonesia, Dugaan Korupsi Bea Cukai Meluas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB