Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR – Seorang pejabat di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bogor terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap ribuan guru. Meski diduga mengumpulkan dana hingga miliaran rupiah, pejabat tersebut hanya dijatuhi sanksi administratif berupa penurunan pangkat.

Pejabat berinisial R sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) di Kantor Kemenag Kabupaten Bogor. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pungli terhadap para guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Baca Juga :  Dua Kurir Sabu 58 Kilogram Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Terbukti Jadi Perantara Narkotika

Pelaksana Tugas Kepala Kemenag Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat, membenarkan bahwa R kini sudah tidak lagi menduduki jabatan Kasubag TU. Posisi tersebut saat ini hanya diisi oleh pelaksana harian.
“Setahu saya seperti itu, karena Kasubag sekarang Plh,” ujar Enjat, Jumat (13/3/2026).

Selain dicopot dari jabatannya, R juga dijatuhi sanksi penurunan pangkat dan kini hanya bertugas sebagai staf di lingkungan Kemenag Kabupaten Bogor. Sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan internal atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  Don Ritto Resmi Dilimpahkan ke Kejagung, Tangan Terborgol Menuju Tahap Penuntutan

Kasus ini mencuat setelah muncul laporan dugaan pungli yang menyasar ribuan guru di Kabupaten Bogor. Praktik tersebut disebut berlangsung selama beberapa tahun dan diduga menghasilkan dana hingga miliaran rupiah.

Namun hingga kini, pihak Kemenag belum membeberkan secara rinci jumlah pihak yang diperiksa maupun total dana yang terkumpul dari praktik pungli tersebut.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru