Penyidik Polda Jambi Didemosi, Tersangka Sabu 58 Kg Kabur dari Ruang Pemeriksaan

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Kasus kaburnya tersangka narkotika dengan barang bukti fantastis 58 kilogram sabu di lingkungan Polda Jambi berbuntut sanksi tegas. Seorang oknum penyidik resmi didemosi setelah dinilai lalai dalam menjalankan tugas pengawasan.

Tersangka berinisial MA alias Alung, yang merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah Medan–Jambi, dilaporkan melarikan diri saat berada di ruang pemeriksaan. Peristiwa itu terjadi ketika petugas yang mengawasi tidak berada di tempat, sehingga memberi celah bagi tersangka untuk kabur.

MA diketahui bukan pelaku biasa. Ia sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2025 dan diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran sabu skala besar.

Baca Juga :  Sidang TPPU Terdakwa Helen Berlanjut, Anak Kandung Ungkap Aliran Dana Miliaran Rupiah

Pihak Polda Jambi mengakui adanya kelalaian dalam prosedur pengamanan. Oknum penyidik yang bertanggung jawab atas pengawasan tahanan tersebut dijatuhi sanksi demosi sebagai bentuk tindakan disiplin internal.

Meski demikian, kaburnya tersangka dengan barang bukti besar ini memicu sorotan publik. Pasalnya, peristiwa tersebut terjadi di lingkungan institusi penegak hukum yang seharusnya memiliki sistem pengamanan ketat.

Sementara itu, sejumlah tersangka lain dalam jaringan yang sama telah menjalani proses hukum dan terancam hukuman berat. Namun, kaburnya MA justru menjadi pukulan bagi upaya pemberantasan narkotika, terutama karena yang bersangkutan diduga merupakan salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.

Baca Juga :  lima Terduga Pelaku Peti Ilegal Berkedok Tambang Batu Silika Di Pelawan Sarolangun, Diamankan Polres Sarolangun

Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri. Upaya pelacakan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai satuan guna memastikan tersangka dapat segera ditangkap kembali.

Kasus ini menjadi pengingat serius bagi pentingnya pengawasan ketat dalam penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan narkotika berskala besar.

Berita Terkait

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa
Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request
Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:24 WIB

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:34 WIB

Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:54 WIB

Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:54 WIB

Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB