Penyidik Polda Jambi Didemosi, Tersangka Sabu 58 Kg Kabur dari Ruang Pemeriksaan

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Kasus kaburnya tersangka narkotika dengan barang bukti fantastis 58 kilogram sabu di lingkungan Polda Jambi berbuntut sanksi tegas. Seorang oknum penyidik resmi didemosi setelah dinilai lalai dalam menjalankan tugas pengawasan.

Tersangka berinisial MA alias Alung, yang merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah Medan–Jambi, dilaporkan melarikan diri saat berada di ruang pemeriksaan. Peristiwa itu terjadi ketika petugas yang mengawasi tidak berada di tempat, sehingga memberi celah bagi tersangka untuk kabur.

MA diketahui bukan pelaku biasa. Ia sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2025 dan diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran sabu skala besar.

Baca Juga :  Permintaan Damai Bahar bin Smith Ditolak Mentah-Mentah, Banser Desak Proses Hukum Berjalan

Pihak Polda Jambi mengakui adanya kelalaian dalam prosedur pengamanan. Oknum penyidik yang bertanggung jawab atas pengawasan tahanan tersebut dijatuhi sanksi demosi sebagai bentuk tindakan disiplin internal.

Meski demikian, kaburnya tersangka dengan barang bukti besar ini memicu sorotan publik. Pasalnya, peristiwa tersebut terjadi di lingkungan institusi penegak hukum yang seharusnya memiliki sistem pengamanan ketat.

Sementara itu, sejumlah tersangka lain dalam jaringan yang sama telah menjalani proses hukum dan terancam hukuman berat. Namun, kaburnya MA justru menjadi pukulan bagi upaya pemberantasan narkotika, terutama karena yang bersangkutan diduga merupakan salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.

Baca Juga :  Polisi Panggil Aiman Witjaksono Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Setelah Karni Ilyas Diperiksa

Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri. Upaya pelacakan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai satuan guna memastikan tersangka dapat segera ditangkap kembali.

Kasus ini menjadi pengingat serius bagi pentingnya pengawasan ketat dalam penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan narkotika berskala besar.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru