Kepala SMK di Tanjabtim Jalani Sidang Dakwaan, Negara Rugi Rp318 Juta

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Kasus dugaan korupsi di sektor pendidikan kembali bergulir di pengadilan. Seorang kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam sidang tersebut, terdakwa diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Berdasarkan hasil audit, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp318 juta.

Baca Juga :  Saksi Ungkap Kuatnya Pengaruh Stafsus Nadiem Makarim, Pejabat Eselon Disebut Takut

Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menegaskan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan anggaran.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp318 juta,” tegas jaksa saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan atau rehabilitasi fasilitas pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jaksa juga menguraikan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi pekerjaan di lapangan.

Baca Juga :  KPK Periksa Enam Pejabat PUPR Kota Madiun, Dalami Dugaan Fee Proyek Wali Kota Maidi

Lebih lanjut, jaksa menyebut tindakan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas sarana pendidikan.

“Anggaran yang seharusnya digunakan untuk menunjang fasilitas belajar siswa tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap lebih rinci peran terdakwa dalam perkara tersebut.

Berita Terkait

Kejati Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi “Cashback” Rp1,8 M di DPRD Merangin
Pria di Merangin Ditangkap Polisi, Modifikasi Tangki Mobil untuk Langsir Pertalite
Gas Subsidi Dioplos ke Tabung 12 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap di Muaro Jambi
Napi Korupsi “Ngopi” di Kafe, Supriadi Dipindah ke Nusakambangan, Karutan Kendari Dicopot
Enam Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar SMAN 5 Bandung Ditangkap
Sidang TPPU Terdakwa Helen Berlanjut, Anak Kandung Ungkap Aliran Dana Miliaran Rupiah
Diciduk di Tanah Abang Usai Ambil Paket Ekspedisi, Pengedar Bawa 3,6 Kg Ganja
Eks Kadis LH Jadi Tersangka, Pemprov DKI Tegaskan Patuh Proses Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:39 WIB

Kejati Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi “Cashback” Rp1,8 M di DPRD Merangin

Kamis, 23 April 2026 - 15:35 WIB

Pria di Merangin Ditangkap Polisi, Modifikasi Tangki Mobil untuk Langsir Pertalite

Kamis, 23 April 2026 - 15:11 WIB

Gas Subsidi Dioplos ke Tabung 12 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap di Muaro Jambi

Kamis, 23 April 2026 - 15:09 WIB

Kepala SMK di Tanjabtim Jalani Sidang Dakwaan, Negara Rugi Rp318 Juta

Rabu, 22 April 2026 - 10:51 WIB

Enam Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar SMAN 5 Bandung Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Gas Subsidi Dioplos ke Tabung 12 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap di Muaro Jambi

Kamis, 23 Apr 2026 - 15:11 WIB

Hukum dan kriminal

Kepala SMK di Tanjabtim Jalani Sidang Dakwaan, Negara Rugi Rp318 Juta

Kamis, 23 Apr 2026 - 15:09 WIB