Jambi – Kasus dugaan korupsi di sektor pendidikan kembali bergulir di pengadilan. Seorang kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam sidang tersebut, terdakwa diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Berdasarkan hasil audit, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp318 juta.
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menegaskan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan anggaran.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp318 juta,” tegas jaksa saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan atau rehabilitasi fasilitas pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jaksa juga menguraikan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi pekerjaan di lapangan.
Lebih lanjut, jaksa menyebut tindakan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas sarana pendidikan.
“Anggaran yang seharusnya digunakan untuk menunjang fasilitas belajar siswa tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap lebih rinci peran terdakwa dalam perkara tersebut.












