Bulog Jambi Cabut Izin RPK Istri Lurah di Penyengat Rendah, Jual Minyakita di Atas HET

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Perum Bulog Kantor Wilayah Jambi resmi mencabut izin kemitraan Rumah Pangan Kita (RPK) Cahaya Barokah yang berlokasi di Kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi. RPK tersebut diketahui dimiliki oleh istri seorang lurah setempat.
Pencabutan izin dilakukan setelah Bulog menemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.
Pimpinan Wilayah Bulog Jambi menyatakan, RPK tersebut terbukti menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Selain itu, distribusi minyak goreng tersebut tidak langsung disalurkan kepada konsumen akhir, melainkan ke pihak lain atau pengecer.
“Ini jelas melanggar pakta integritas dan perjanjian kerja sama sebagai mitra Bulog. RPK wajib menjual sesuai HET dan langsung kepada masyarakat,” tegas pihak Bulog.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui RPK tersebut menerima pasokan sekitar 1.000 karton atau setara 12.000 liter Minyakita. Namun dalam praktiknya, sebagian besar barang tersebut tidak dijual langsung ke konsumen, sehingga berpotensi memicu kenaikan harga di tingkat masyarakat.
Atas pelanggaran tersebut, Bulog memutuskan mencabut izin kemitraan secara permanen. RPK Cahaya Barokah dipastikan tidak dapat lagi menjadi mitra Bulog.
Meski demikian, sisa stok Minyakita yang masih tersedia sekitar 520 dus diperbolehkan untuk dijual dengan syarat harus langsung kepada konsumen akhir dan tetap mengacu pada HET Rp15.700 per liter.
Pengawasan terhadap penjualan sisa stok tersebut akan dilakukan secara ketat oleh aparat kepolisian bersama Satgas Pangan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran.
Bulog Jambi menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan distribusi bahan pokok bersubsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran. Program ini untuk masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan kembali dengan mengambil keuntungan berlebih,” tutupnya.

Baca Juga :  Batas Lapor SPT Tahunan Badan Diperpanjang Hingga 31 Mei 2026

Berita Terkait

Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?
Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan
Bau Skandal Reklame Kota Jambi : Dugaan Kongkalikong Perizinan dan Pajak Menguat
Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Jika Jadi Inisiatif DPR Maupun Pemerintah
Prabowo: Pengusaha Indonesia Banyak Dosa, Era AI Bikin Penyimpangan Sulit Disembunyikan
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green Mulai 10 Juni 2026
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, Tandai Babak Baru Penguatan Institusi Kepolisian
Kapuspen TNI Sebut Keterlibatan Tentara Memburu Begal Merupakan Kebutuhan Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:03 WIB

Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:15 WIB

Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:04 WIB

Bau Skandal Reklame Kota Jambi : Dugaan Kongkalikong Perizinan dan Pajak Menguat

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:39 WIB

Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Jika Jadi Inisiatif DPR Maupun Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Prabowo: Pengusaha Indonesia Banyak Dosa, Era AI Bikin Penyimpangan Sulit Disembunyikan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:50 WIB