JAMBI – Perum Bulog Kantor Wilayah Jambi resmi mencabut izin kemitraan Rumah Pangan Kita (RPK) Cahaya Barokah yang berlokasi di Kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi. RPK tersebut diketahui dimiliki oleh istri seorang lurah setempat.
Pencabutan izin dilakukan setelah Bulog menemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.
Pimpinan Wilayah Bulog Jambi menyatakan, RPK tersebut terbukti menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Selain itu, distribusi minyak goreng tersebut tidak langsung disalurkan kepada konsumen akhir, melainkan ke pihak lain atau pengecer.
“Ini jelas melanggar pakta integritas dan perjanjian kerja sama sebagai mitra Bulog. RPK wajib menjual sesuai HET dan langsung kepada masyarakat,” tegas pihak Bulog.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui RPK tersebut menerima pasokan sekitar 1.000 karton atau setara 12.000 liter Minyakita. Namun dalam praktiknya, sebagian besar barang tersebut tidak dijual langsung ke konsumen, sehingga berpotensi memicu kenaikan harga di tingkat masyarakat.
Atas pelanggaran tersebut, Bulog memutuskan mencabut izin kemitraan secara permanen. RPK Cahaya Barokah dipastikan tidak dapat lagi menjadi mitra Bulog.
Meski demikian, sisa stok Minyakita yang masih tersedia sekitar 520 dus diperbolehkan untuk dijual dengan syarat harus langsung kepada konsumen akhir dan tetap mengacu pada HET Rp15.700 per liter.
Pengawasan terhadap penjualan sisa stok tersebut akan dilakukan secara ketat oleh aparat kepolisian bersama Satgas Pangan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran.
Bulog Jambi menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan distribusi bahan pokok bersubsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran. Program ini untuk masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan kembali dengan mengambil keuntungan berlebih,” tutupnya.












