KPK Minta Noel Fokus Sidang, Respons Santai Ancaman Gugatan Rp300 Triliun

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai ancaman gugatan Rp300 triliun yang dilontarkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.

Melalui juru bicara, KPK meminta Noel untuk tidak membangun opini di luar proses hukum dan lebih fokus menghadapi persidangan yang sedang berjalan.

“KPK berharap yang bersangkutan fokus mengikuti proses persidangan agar penanganan perkara dapat berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum,” ujar perwakilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga :  Kejari PALI Geledah Kantor Perkim, Usut Dugaan Korupsi 22 Paket Proyek 2025

KPK menegaskan bahwa pembuktian suatu perkara pidana hanya dapat dilakukan di pengadilan, bukan melalui pernyataan di ruang publik. Oleh karena itu, semua pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Lembaga antirasuah itu juga menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Noel telah melalui proses penyidikan dan didukung oleh alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  Gakkum Kehutanan Tetapkan Tersangka Perambah Hutan, 30 Hektare Sawit Ilegal di Seblat

Sebelumnya, Noel mengancam akan menggugat KPK sebesar Rp300 triliun. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak tepat dan menyebut adanya upaya pembentukan opini yang merugikan dirinya.

Noel mengklaim, jika gugatan tersebut dikabulkan, dana yang diperoleh akan disalurkan kepada buruh dan masyarakat yang membutuhkan keadilan.

Meski demikian, KPK menegaskan tetap berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru