Mantan Ketua KONI Sarolangun Dituntut 1,3 Tahun Penjara, Kasus Korupsi

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAROLANGUN – Sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Sarolangun memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa.

Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Ketua KONI Sarolangun dengan pidana penjara selama 13 tahun karena dinilai terbukti melakukan korupsi.

Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda, membayar uang pengganti, serta mencabut sejumlah hak terdakwa.

Tuntutan tersebut dibacakan setelah jaksa meyakini seluruh unsur tindak pidana korupsi dalam perkara dana hibah KONI Sarolangun telah terpenuhi.

Baca Juga :  Ngeri! Polisi Temukan Tren Baru Pengedar Narkoba Demi Bisa Pakai Sabu Gratis

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan pekan depan.

Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan tersebut dan menjadwalkan agenda pembacaan pledoi sebagai tahapan berikutnya dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Sarolangun yang bersumber dari APBD hingga menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga :  Dua Oknum Personel Polda Jambi Diamankan Terkait Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri Senilai Rp7,81 Miliar

Selama proses persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, ahli, serta berbagai dokumen sebagai alat bukti untuk memperkuat dakwaan.

Selanjutnya, setelah pledoi dibacakan, jaksa berkesempatan menyampaikan replik sebelum kuasa hukum memberikan duplik kepada majelis hakim.

Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, tuntutan jaksa, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru