Ninja Sawit Terbongkar di Bengkalis, Gasak 1 Ton Buah Sawit Pakai Truk

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis – Aksi pencurian buah kelapa sawit atau yang dikenal dengan istilah “ninja sawit” berhasil diungkap aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Polsek Pinggir pada Kamis (23/4/2026) malam, setelah petugas keamanan internal perusahaan perkebunan mencurigai aktivitas kendaraan di area kebun pada malam hari.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku berinisial MSC (33) dan DP (33).
“Tim mengamankan dua unit truk colt diesel serta 36 tandan buah kelapa sawit dengan total berat kurang lebih 1 ton yang akan dilarikan dari area perkebunan,” ujar Fahrian, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga :  Seleksi Direksi BUMD Muaro Jambi Dipertanyakan, Tak Pernah Diumumkan ke Publik : TABRAK ATURAN

Ia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 23.00 WIB saat sedang menjalankan aksinya di tengah kebun dalam kondisi gelap.
Modus yang digunakan tergolong nekat. Pelaku memindahkan sebagian muatan sawit dari truk resmi perusahaan ke kendaraan lain yang telah disiapkan.

Dengan cara ini, mereka berusaha mengurangi volume muatan secara diam-diam untuk kemudian dibawa keluar dan dijual demi keuntungan pribadi.

Kecurigaan bermula saat petugas menemukan satu unit truk bermuatan sawit dalam kondisi tidak wajar di area kebun. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa buah sawit tersebut merupakan hasil penggelapan.

Baca Juga :  ‘Kode Merah’ di Balik Room VIP, Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di Tempat Hiburan Jakbar

Akibat aksi tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp3.518.000.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Pinggir dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan keterangan saksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 488 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh pihak yang menguasai barang karena hubungan kerja.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru