Ninja Sawit Terbongkar di Bengkalis, Gasak 1 Ton Buah Sawit Pakai Truk

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis – Aksi pencurian buah kelapa sawit atau yang dikenal dengan istilah “ninja sawit” berhasil diungkap aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Polsek Pinggir pada Kamis (23/4/2026) malam, setelah petugas keamanan internal perusahaan perkebunan mencurigai aktivitas kendaraan di area kebun pada malam hari.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku berinisial MSC (33) dan DP (33).
“Tim mengamankan dua unit truk colt diesel serta 36 tandan buah kelapa sawit dengan total berat kurang lebih 1 ton yang akan dilarikan dari area perkebunan,” ujar Fahrian, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga :  Kematian Tragis Nizam Syafei, Fakta Baru Ayah Kandung Terlibat Kekerasan

Ia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 23.00 WIB saat sedang menjalankan aksinya di tengah kebun dalam kondisi gelap.
Modus yang digunakan tergolong nekat. Pelaku memindahkan sebagian muatan sawit dari truk resmi perusahaan ke kendaraan lain yang telah disiapkan.

Dengan cara ini, mereka berusaha mengurangi volume muatan secara diam-diam untuk kemudian dibawa keluar dan dijual demi keuntungan pribadi.

Kecurigaan bermula saat petugas menemukan satu unit truk bermuatan sawit dalam kondisi tidak wajar di area kebun. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa buah sawit tersebut merupakan hasil penggelapan.

Baca Juga :  KPK Ungkap Strategi Penyidikan: Ferry Yunanda Belum Ditetapkan Tersangka Kasus “Jatah Preman”

Akibat aksi tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp3.518.000.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Pinggir dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan keterangan saksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 488 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh pihak yang menguasai barang karena hubungan kerja.

Berita Terkait

Dugaan Setoran Reklame Kota Jambi Mengemuka, Publik Pertanyakan PBG, Pajak, dan Ketegasan Pemkot
Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa
Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request
Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:06 WIB

Dugaan Setoran Reklame Kota Jambi Mengemuka, Publik Pertanyakan PBG, Pajak, dan Ketegasan Pemkot

Senin, 15 Juni 2026 - 15:24 WIB

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:34 WIB

Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:54 WIB

Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB