Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Enam Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 20 kilogram sabu, 20.241 butir pil ekstasi, serta ribuan cartridge etomidate.

Pemusnahan dilakukan di Mapolda Jambi dan disaksikan unsur Forkopimda, kejaksaan, pengadilan, BNN, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Seluruh barang bukti sebelumnya telah melalui proses uji laboratorium untuk memastikan keaslian dan kandungannya.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu pengungkapan narkoba terbesar di wilayah Jambi sepanjang tahun 2026.

“Ini bentuk komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Bongkar Suap Eksekusi Lahan, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Minta Pelicin Rp850 Juta

Kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman narkotika yang melintasi wilayah Jambi. Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan penghadangan terhadap kendaraan yang dicurigai di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada 5 Mei 2026 malam.

Dalam operasi tersebut, polisi menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih dan mengamankan dua tersangka berinisial MFR dan JHM. Sementara satu kendaraan lain jenis Xenia sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditemukan terparkir di depan rumah warga dalam kondisi terkunci.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga tas berisi sabu, pil ekstasi, dan cartridge etomidate yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumatera.

Baca Juga :  DPR Siapkan Omnibus Ketenagakerjaan Baru, Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak

Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya berinisial KSA dan YGN di sebuah hotel di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Dari hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diketahui berasal dari Pekanbaru dan direncanakan untuk diedarkan ke wilayah Sumatera Selatan.

Secara keseluruhan, dalam kasus ini polisi telah mengamankan enam tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Berita Terkait

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan
Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan
Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?
KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?
Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan
Bau Skandal Reklame Kota Jambi : Dugaan Kongkalikong Perizinan dan Pajak Menguat
Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Jika Jadi Inisiatif DPR Maupun Pemerintah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:21 WIB

Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:03 WIB

Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:15 WIB

Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB