Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Enam Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 20 kilogram sabu, 20.241 butir pil ekstasi, serta ribuan cartridge etomidate.

Pemusnahan dilakukan di Mapolda Jambi dan disaksikan unsur Forkopimda, kejaksaan, pengadilan, BNN, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Seluruh barang bukti sebelumnya telah melalui proses uji laboratorium untuk memastikan keaslian dan kandungannya.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu pengungkapan narkoba terbesar di wilayah Jambi sepanjang tahun 2026.

“Ini bentuk komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda,” ujarnya.

Baca Juga :  Rocky Gerung Bertemu Seskab Teddy di Istana, Bahas Etika Kepemimpinan

Kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman narkotika yang melintasi wilayah Jambi. Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan penghadangan terhadap kendaraan yang dicurigai di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada 5 Mei 2026 malam.

Dalam operasi tersebut, polisi menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih dan mengamankan dua tersangka berinisial MFR dan JHM. Sementara satu kendaraan lain jenis Xenia sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditemukan terparkir di depan rumah warga dalam kondisi terkunci.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga tas berisi sabu, pil ekstasi, dan cartridge etomidate yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumatera.

Baca Juga :  Negara Tanggung Cicilan Kopdes, APBN Siap Biayai Hingga Rp3 Miliar per Gerai

Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya berinisial KSA dan YGN di sebuah hotel di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Dari hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diketahui berasal dari Pekanbaru dan direncanakan untuk diedarkan ke wilayah Sumatera Selatan.

Secara keseluruhan, dalam kasus ini polisi telah mengamankan enam tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru