DPR Siapkan Omnibus Ketenagakerjaan Baru, Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Badan Legislasi (Baleg) tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengatakan regulasi baru ini akan menjadi payung hukum yang mengatur ulang berbagai aspek ketenagakerjaan secara menyeluruh.

“Karena banyak yang dikoreksi MK, maka harus dibuat baru. Ditambah substansi perlindungan pekerja rumah tangga, kita bentuk omnibus ketenagakerjaan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga :  Purbaya Geser Rp34 Triliun Dana Desa ke Kopdes Merah Putih, Ini Tujuan dan Dampaknya

RUU ini dipastikan akan menyentuh sejumlah isu krusial yang selama ini menjadi sorotan, mulai dari sistem hubungan kerja, pengupahan, hingga mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, DPR juga membuka kemungkinan evaluasi besar terhadap sistem outsourcing atau alih daya yang selama ini menuai pro dan kontra. Tidak hanya itu, skema pesangon pekerja juga berpotensi mengalami perubahan signifikan.

Dalam rancangan tersebut, DPR juga berencana mengintegrasikan berbagai regulasi ketenagakerjaan yang selama ini tersebar, termasuk memasukkan substansi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Evakuasi 15 WNI dari Iran

Meski demikian, DPR belum memastikan mekanisme pembahasan RUU ini, apakah akan dilakukan melalui Baleg, komisi terkait, atau dibentuk panitia khusus (pansus). Keputusan tersebut akan ditentukan melalui rapat pimpinan DPR dan Badan Musyawarah.

RUU Omnibus Ketenagakerjaan ini diprediksi akan menjadi perhatian luas, mengingat dampaknya yang besar terhadap nasib pekerja dan dunia usaha di Indonesia.

Berita Terkait

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi
BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Dugaan Jual Beli Titik MBG
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti
Praperadilan Dikabulkan, PN Jakarta Selatan Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:23 WIB

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:50 WIB

BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:15 WIB

DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:45 WIB

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB