DPR Siapkan Omnibus Ketenagakerjaan Baru, Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Badan Legislasi (Baleg) tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengatakan regulasi baru ini akan menjadi payung hukum yang mengatur ulang berbagai aspek ketenagakerjaan secara menyeluruh.

“Karena banyak yang dikoreksi MK, maka harus dibuat baru. Ditambah substansi perlindungan pekerja rumah tangga, kita bentuk omnibus ketenagakerjaan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga :  Kadis DPMPTSP Kota Jambi Disorot: Penegak Regulasi atau Pembela Pengusaha Reklame Tanpa PBG?

RUU ini dipastikan akan menyentuh sejumlah isu krusial yang selama ini menjadi sorotan, mulai dari sistem hubungan kerja, pengupahan, hingga mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, DPR juga membuka kemungkinan evaluasi besar terhadap sistem outsourcing atau alih daya yang selama ini menuai pro dan kontra. Tidak hanya itu, skema pesangon pekerja juga berpotensi mengalami perubahan signifikan.

Dalam rancangan tersebut, DPR juga berencana mengintegrasikan berbagai regulasi ketenagakerjaan yang selama ini tersebar, termasuk memasukkan substansi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Baca Juga :  Iran Tembakkan Rudal ke Pesawat Militer AS di Yordania

Meski demikian, DPR belum memastikan mekanisme pembahasan RUU ini, apakah akan dilakukan melalui Baleg, komisi terkait, atau dibentuk panitia khusus (pansus). Keputusan tersebut akan ditentukan melalui rapat pimpinan DPR dan Badan Musyawarah.

RUU Omnibus Ketenagakerjaan ini diprediksi akan menjadi perhatian luas, mengingat dampaknya yang besar terhadap nasib pekerja dan dunia usaha di Indonesia.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru