DPR Dukung Pelaku Politik Uang Masuk Daftar Hitam di Revisi UU Pemilu

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Wacana memasukkan pelaku politik uang ke dalam daftar hitam atau blacklist pada revisi Undang-Undang Pemilu mendapat dukungan dari DPR RI. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan sistem demokrasi yang lebih bersih dan berintegritas.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan dukungannya terhadap usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar pelaku politik uang tidak lagi bisa ikut dalam kontestasi pemilu pada periode tertentu.

Menurut Doli, praktik politik uang, vote buying, hingga politik transaksional menjadi persoalan serius yang merusak kualitas demokrasi di Indonesia. Karena itu, revisi UU Pemilu harus diarahkan untuk memperkuat integritas pelaksanaan pemilu.

“Prinsipnya selama usulan revisi itu untuk membuat sistem pemilu kita semakin berkualitas saya pasti setuju. Apalagi usulan itu untuk memastikan agar Pemilu kita menjadi Pemilu yang bersih dan berwibawa,” kata Doli kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga :  PAN Usul RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, Pembahasan Formal Belum Dimulai

Ia menegaskan, seluruh pihak harus memiliki komitmen bersama untuk membangun sistem pemilu yang jujur dan adil. Doli juga menyebut berbagai masukan dari lembaga negara, termasuk KPK dan Bawaslu, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi UU Pemilu mendatang.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Herwyn J. H. Malonda, mengusulkan agar pelaku politik uang tidak hanya didiskualifikasi saat pemilu berlangsung, tetapi juga dilarang mengikuti pemilu maupun pilkada pada periode berikutnya.

Baca Juga :  Prabowo Kumpulkan Eks Presiden dan Ketum Parpol di Istana, apa yang dibahas?

“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” ujar Herwyn dalam sebuah diskusi publik di Jakarta.

Bawaslu juga menyoroti perkembangan modus politik uang yang kini mulai bergeser ke transaksi digital seperti voucher elektronik hingga pulsa. Karena itu, definisi politik uang dalam revisi UU Pemilu dinilai perlu diperluas agar mampu mengikuti perkembangan teknologi dan pola pelanggaran baru di lapangan.

Usulan blacklist bagi pelaku politik uang dinilai menjadi salah satu langkah tegas untuk memberikan efek jera sekaligus memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia ke depan.

Berita Terkait

Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Berbasis Jumlah Komisi DPR, Ini Alasannya
Pentolan Eks PAN Merapat ke PSI Jambi, Raja Juli: Pemain Lama yang Teruji
PAN Usul RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, Pembahasan Formal Belum Dimulai
PPP Soroti Dugaan Pelanggaran RTRW oleh PT SAS, Pengawasan Tambang di Jambi Dinilai Lemah
Komisi II DPR Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Hadirkan Pakar Hukum ke Senayan
Prabowo Kumpulkan Eks Presiden dan Ketum Parpol di Istana, apa yang dibahas?
Legislator PKB Kritik Hakim MK, Singgung Sikap Merasa Paling Bersih dari DPR
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:40 WIB

DPR Dukung Pelaku Politik Uang Masuk Daftar Hitam di Revisi UU Pemilu

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:33 WIB

Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Berbasis Jumlah Komisi DPR, Ini Alasannya

Minggu, 26 April 2026 - 12:10 WIB

Pentolan Eks PAN Merapat ke PSI Jambi, Raja Juli: Pemain Lama yang Teruji

Jumat, 24 April 2026 - 10:42 WIB

PAN Usul RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, Pembahasan Formal Belum Dimulai

Selasa, 7 April 2026 - 15:08 WIB

PPP Soroti Dugaan Pelanggaran RTRW oleh PT SAS, Pengawasan Tambang di Jambi Dinilai Lemah

Berita Terbaru