MUARO JAMBI – Aktivitas akun TikTok @puskesmasmuarokumpeh menjadi sorotan publik setelah video pegawai puskesmas beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, Terlihat sejumlah pegawai sedang asyik membuat konten TikTok di lingkungan Puskesmas Muaro Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Video itu memicu kritik publik karena diduga direkam saat jam kerja dan jam pelayanan kesehatan masih berlangsung.
Sorotan tertuju pada jam dinding yang terlihat dalam video menunjukkan waktu sekitar pukul 11.00 WIB.
Waktu tersebut masih termasuk jam kerja aktif bagi aparatur sipil negara dan tenaga kesehatan pemerintah.
Kini Publik mempertanyakan prioritas pelayanan karena pegawai terlihat sibuk membuat konten media sosial di fasilitas pelayanan kesehatan.
Akun TikTok @puskesmasmuarokumpeh pun kini menjadi perhatian, karena konten tersebut diunggah melalui akun resmi yang mengatasnamakan puskesmas.
Saat kami konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada Kepala Puskesmas Muaro Kumpeh, Fadilah, Ia membantah bahwa pembuatan konten dilakukan saat jam pelayanan berlangsung.
“Kami tidak pernah melakukan konten di jam pelayanan. Kami tahu pasti akan mengganggu pelayanan. Jadi setelah pelayanan baru dibuat, itupun kami cari tempat yang tidak mengganggu tempat pelayanan.”
Namun, keterangan tersebut memunculkan pertanyaan karena waktu yang tampak dalam video menunjukkan kondisi berbeda.
Jika rekaman benar dibuat pukul 11.00 WIB, aktivitas tersebut berlangsung ketika pelayanan kesehatan masih berjalan.
Saat dikonfirmasi mengenai jam pelayanan puskesmas pada waktu perekaman, Fadilah belum memberikan penjelasan lanjutan.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena menyangkut disiplin ASN dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Badan Kepegawaian Negara mengingatkan ASN tidak melakukan siaran langsung maupun aktivitas media sosial saat jam kerja.
Pengecualian hanya diberikan untuk kepentingan kedinasan dan pengelolaan akun resmi pemerintah yang berkaitan pelayanan publik.
Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mewajibkan ASN menaati jam kerja.
Aturan tersebut juga mewajibkan ASN melaksanakan tugas kedinasan secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab.
Aktivitas media sosial yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pelayanan berpotensi menimbulkan persepsi negatif masyarakat.
Terlebih, puskesmas merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan yang dituntut memberikan pelayanan maksimal kepada warga.
Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi diharapkan melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap kejadian tersebut.
Langkah itu penting untuk memastikan pelayanan kesehatan tidak terganggu aktivitas pembuatan konten media sosial.
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan terbaik tanpa gangguan aktivitas yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan harus dijaga melalui disiplin, profesionalisme, dan etika kerja yang baik.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka peristiwa ini dapat menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh ASN di lingkungan kesehatan.
Pelayanan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dibanding kebutuhan membuat konten untuk media sosial.
Penulis : AS












