Respons KPK soal “Negara Menyuap Negara” di Kasus Suap PN Depok: Ada Niat Jahat yang Bertemu

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi fenomena yang disebut sebagai “negara menyuap negara” dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua institusi negara, yakni oknum anak usaha Kementerian Keuangan sebagai pemberi suap dan pimpinan PN Depok sebagai penerima.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kasus tersebut tetap dipandang sebagai tindak pidana korupsi karena adanya kesepakatan jahat antara pihak pemberi dan penerima suap.
“Kalau kami melihatnya dalam konteks kepentingannya, ada meeting of minds atau kesepakatan di situ,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Asep, praktik suap itu dilatarbelakangi kepentingan bisnis. Oknum di PT Karabha Digdaya selaku anak usaha Kementerian Keuangan ingin eksekusi lahan sengketa yang telah dimenangkannya segera dilakukan. Sementara itu, kewenangan eksekusi berada di tangan PN Depok.
“Ada syahwat bisnis yang melandasi terjadinya praktik lancung tersebut. Makanya terjadi komunikasi antara oknum di PT KD dan oknum di PN Depok. Bertemunya di situ,” jelasnya.
Kasus dugaan suap ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang berasal dari kedua institusi terkait.
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan adanya unsur pidana dan kesepakatan jahat antara para pihak, terlepas dari status lembaga tempat mereka bekerja. KPK juga memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk menjaga integritas lembaga peradilan dan institusi negara.

Baca Juga :  PTPN IV Regional IV Potong 7 Sapi dan 3 Kambing Kurban

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru