Respons KPK soal “Negara Menyuap Negara” di Kasus Suap PN Depok: Ada Niat Jahat yang Bertemu

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi fenomena yang disebut sebagai “negara menyuap negara” dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua institusi negara, yakni oknum anak usaha Kementerian Keuangan sebagai pemberi suap dan pimpinan PN Depok sebagai penerima.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kasus tersebut tetap dipandang sebagai tindak pidana korupsi karena adanya kesepakatan jahat antara pihak pemberi dan penerima suap.
“Kalau kami melihatnya dalam konteks kepentingannya, ada meeting of minds atau kesepakatan di situ,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Asep, praktik suap itu dilatarbelakangi kepentingan bisnis. Oknum di PT Karabha Digdaya selaku anak usaha Kementerian Keuangan ingin eksekusi lahan sengketa yang telah dimenangkannya segera dilakukan. Sementara itu, kewenangan eksekusi berada di tangan PN Depok.
“Ada syahwat bisnis yang melandasi terjadinya praktik lancung tersebut. Makanya terjadi komunikasi antara oknum di PT KD dan oknum di PN Depok. Bertemunya di situ,” jelasnya.
Kasus dugaan suap ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang berasal dari kedua institusi terkait.
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan adanya unsur pidana dan kesepakatan jahat antara para pihak, terlepas dari status lembaga tempat mereka bekerja. KPK juga memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk menjaga integritas lembaga peradilan dan institusi negara.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Perusak Ekonomi dan Korupsi di Indonesia

Berita Terkait

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan
Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan
Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?
KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?
Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan
Bau Skandal Reklame Kota Jambi : Dugaan Kongkalikong Perizinan dan Pajak Menguat
Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Jika Jadi Inisiatif DPR Maupun Pemerintah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:21 WIB

Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:03 WIB

Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:15 WIB

Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB