Tak Semua ASN Bisa WFH, Layanan Publik Tetap Wajib Masuk Kantor

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Rencana penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berlaku menyeluruh. Pemerintah menegaskan, hanya ASN dengan jenis pekerjaan tertentu yang diperbolehkan bekerja dari rumah, sementara sektor pelayanan publik tetap diwajibkan masuk kantor.

Kebijakan WFH yang dijadwalkan mulai diterapkan pasca Lebaran 2026 ini dirancang sebagai bagian dari upaya efisiensi kerja dan penghematan energi. Namun, implementasinya dilakukan secara selektif.

ASN yang dapat menjalankan WFH umumnya berasal dari sektor administratif dan pekerjaan yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Aktivitas kerja berbasis digital menjadi salah satu indikator utama yang memungkinkan fleksibilitas tersebut.

Baca Juga :  Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri Pasca Penggeledahan Rumah

Sebaliknya, sejumlah sektor pelayanan publik dipastikan tetap bekerja secara langsung dari kantor. Di antaranya layanan kesehatan, keamanan, transportasi, serta berbagai bentuk pelayanan administrasi yang membutuhkan kehadiran fisik.

Pemerintah menilai sektor-sektor tersebut tidak memungkinkan untuk dialihkan ke sistem kerja jarak jauh karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat yang harus tetap berjalan tanpa gangguan.

Selain itu, kebijakan WFH juga dikaitkan dengan upaya menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) serta mengurangi kemacetan di wilayah perkotaan. Dengan berkurangnya mobilitas ASN, diharapkan beban lalu lintas dan penggunaan energi dapat ditekan secara signifikan.

Baca Juga :  Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara, Sebut Guru Adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Meski demikian, kebijakan ini tetap menuai perhatian publik, terutama terkait pemerataan beban kerja antar ASN. Pasalnya, tidak semua pegawai mendapatkan fleksibilitas yang sama dalam menjalankan tugasnya.

Pemerintah pun menegaskan bahwa penerapan WFH akan tetap mengedepankan prinsip pelayanan optimal kepada masyarakat, sehingga sektor vital tidak akan terdampak oleh kebijakan tersebut.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru