Tak Semua ASN Bisa WFH, Layanan Publik Tetap Wajib Masuk Kantor

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Rencana penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berlaku menyeluruh. Pemerintah menegaskan, hanya ASN dengan jenis pekerjaan tertentu yang diperbolehkan bekerja dari rumah, sementara sektor pelayanan publik tetap diwajibkan masuk kantor.

Kebijakan WFH yang dijadwalkan mulai diterapkan pasca Lebaran 2026 ini dirancang sebagai bagian dari upaya efisiensi kerja dan penghematan energi. Namun, implementasinya dilakukan secara selektif.

ASN yang dapat menjalankan WFH umumnya berasal dari sektor administratif dan pekerjaan yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Aktivitas kerja berbasis digital menjadi salah satu indikator utama yang memungkinkan fleksibilitas tersebut.

Baca Juga :  Prabowo Dorong Skema Haji Tanpa Antre, Pemerintah Mulai Kaji

Sebaliknya, sejumlah sektor pelayanan publik dipastikan tetap bekerja secara langsung dari kantor. Di antaranya layanan kesehatan, keamanan, transportasi, serta berbagai bentuk pelayanan administrasi yang membutuhkan kehadiran fisik.

Pemerintah menilai sektor-sektor tersebut tidak memungkinkan untuk dialihkan ke sistem kerja jarak jauh karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat yang harus tetap berjalan tanpa gangguan.

Selain itu, kebijakan WFH juga dikaitkan dengan upaya menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) serta mengurangi kemacetan di wilayah perkotaan. Dengan berkurangnya mobilitas ASN, diharapkan beban lalu lintas dan penggunaan energi dapat ditekan secara signifikan.

Baca Juga :  KPK: Kepala KPP Madya Banjarmasin

Meski demikian, kebijakan ini tetap menuai perhatian publik, terutama terkait pemerataan beban kerja antar ASN. Pasalnya, tidak semua pegawai mendapatkan fleksibilitas yang sama dalam menjalankan tugasnya.

Pemerintah pun menegaskan bahwa penerapan WFH akan tetap mengedepankan prinsip pelayanan optimal kepada masyarakat, sehingga sektor vital tidak akan terdampak oleh kebijakan tersebut.

Berita Terkait

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan
Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan
Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?
KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?
Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan
Bau Skandal Reklame Kota Jambi : Dugaan Kongkalikong Perizinan dan Pajak Menguat
Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Jika Jadi Inisiatif DPR Maupun Pemerintah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:21 WIB

Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:03 WIB

Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:15 WIB

Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB