Bupati Tulungagung dan Ajudan Jadi Tersangka, KPK Bongkar Modus Pemerasan Pakai Surat Resign

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat OPD.

Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp335 juta.
KPK mengungkap, modus yang digunakan tergolong tidak biasa. Para kepala OPD diduga dipaksa menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat tekanan agar menyetor uang.

Baca Juga :  Gubernur Jateng Murka Soal OTT KPK di Cilacap: Integritas Itu Perbuatan, Bukan Sekadar Kata

Melalui ajudannya, bupati disebut meminta setoran dari sedikitnya 16 OPD dengan total mencapai sekitar Rp5 miliar. Bahkan, setoran disebut bisa mencapai hingga 50 persen dari anggaran OPD.

“Para pejabat diminta menyerahkan uang setelah sebelumnya berada dalam tekanan,” ungkap KPK.
Dari praktik tersebut, uang yang telah terkumpul diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Kasus Produk Kecantikan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan, kasus ini menunjukkan pola baru korupsi dengan memanfaatkan jabatan dan tekanan administratif.

Berita Terkait

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta
Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan
Rp16 Miliar Disita KPK! Diduga untuk “Kondisikan” Pansus Haji, Nama Yaqut Terseret
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti
Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia
Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil
Kerugian Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas Khusus Berantas Penipuan
Jambi Darurat Debt Collector, LBH PKN Desak Polisi dan OJK Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:14 WIB

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta

Rabu, 15 April 2026 - 20:13 WIB

Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan

Selasa, 14 April 2026 - 08:34 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti

Selasa, 14 April 2026 - 08:31 WIB

Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia

Senin, 13 April 2026 - 19:03 WIB

Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil

Berita Terbaru