JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat OPD.
Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp335 juta.
KPK mengungkap, modus yang digunakan tergolong tidak biasa. Para kepala OPD diduga dipaksa menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat tekanan agar menyetor uang.
Melalui ajudannya, bupati disebut meminta setoran dari sedikitnya 16 OPD dengan total mencapai sekitar Rp5 miliar. Bahkan, setoran disebut bisa mencapai hingga 50 persen dari anggaran OPD.
“Para pejabat diminta menyerahkan uang setelah sebelumnya berada dalam tekanan,” ungkap KPK.
Dari praktik tersebut, uang yang telah terkumpul diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan, kasus ini menunjukkan pola baru korupsi dengan memanfaatkan jabatan dan tekanan administratif.












