JAKARTA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, resmi diganti di tengah sorotan publik terkait kasus yang menyeret nama Amsal Sitepu.
Pergantian tersebut merupakan bagian dari rotasi dan mutasi jabatan yang dilakukan oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.
Dalam keputusan tersebut, posisi Kajari Karo kini diisi oleh Edmond Novvery Purba, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Nias Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pergantian tersebut.
“Benar,” ujar Anang singkat saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/4/2026).
Pergantian ini terjadi di tengah mencuatnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu. Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembuatan video profil desa yang berlangsung pada periode anggaran 2020 hingga 2022.
Dalam praktiknya, perusahaan milik Amsal Sitepu diduga menawarkan kerja sama kepada sejumlah desa untuk pembuatan video profil dengan nilai mencapai Rp30 juta per desa. Tercatat, sekitar 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran, ikut dalam program tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan anggaran desa dalam jumlah cukup besar. Selain itu, penanganan perkara oleh pihak Kejaksaan turut menjadi sorotan.
Rotasi jabatan yang dilakukan Kejaksaan Agung dinilai sebagai bagian dari langkah evaluasi internal guna menjaga profesionalitas dan integritas institusi dalam menangani perkara.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang berkaitan.












