Rp16 Miliar Disita KPK! Diduga untuk “Kondisikan” Pansus Haji, Nama Yaqut Terseret

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai USD 1 juta atau setara sekitar Rp16 miliar dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Uang tersebut diduga disiapkan untuk mempengaruhi atau “mengkondisikan” Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai salah satu tersangka.

Dana dari Fee Kuota Haji

Berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut berasal dari fee pengisian kuota haji yang dihimpun dari sejumlah biro perjalanan haji.

Permintaan dana diduga dilakukan melalui staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang kemudian mengoordinasikan pengumpulan dana dari pihak travel. Dana itu selanjutnya direncanakan disalurkan melalui perantara berinisial ZA.

Baca Juga :  Luthfi Bantah Bersama Fadia Saat OTT KPK

KPK: Diamankan Sebelum Diserahkan

KPK memastikan uang tersebut belum sempat diserahkan kepada pihak Pansus Haji DPR dan telah diamankan sebagai barang bukti.

“Uang tersebut kami amankan sebelum sempat diserahkan. Ini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara,” ujar pihak KPK dalam keterangannya.

DPR Mengaku Tidak Tahu
Menanggapi hal tersebut, anggota Pansus Haji DPR RI, Marwan Dasopang, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan upaya tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Jateng Murka Soal OTT KPK di Cilacap: Integritas Itu Perbuatan, Bukan Sekadar Kata

“Kami di Pansus tidak pernah mengetahui atau menerima hal seperti itu. Kalau benar ada, tentu sangat disayangkan,” ujarnya.

KPK Dalami Dugaan Intervensi
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam upaya mempengaruhi proses pengawasan di DPR.

Selain Yaqut Cholil Qoumas, sejumlah pihak lain dari unsur swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami akan mengusut tuntas perkara ini dan menelusuri seluruh aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat,” tegas KPK.

Berita Terkait

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta
Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti
Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia
Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil
Kerugian Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas Khusus Berantas Penipuan
Jambi Darurat Debt Collector, LBH PKN Desak Polisi dan OJK Bertindak Tegas
Bupati Tulungagung dan Ajudan Jadi Tersangka, KPK Bongkar Modus Pemerasan Pakai Surat Resign
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:14 WIB

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta

Rabu, 15 April 2026 - 20:13 WIB

Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan

Selasa, 14 April 2026 - 08:34 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti

Selasa, 14 April 2026 - 08:31 WIB

Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia

Senin, 13 April 2026 - 19:03 WIB

Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil

Berita Terbaru