JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai USD 1 juta atau setara sekitar Rp16 miliar dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Uang tersebut diduga disiapkan untuk mempengaruhi atau “mengkondisikan” Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai salah satu tersangka.
Dana dari Fee Kuota Haji
Berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut berasal dari fee pengisian kuota haji yang dihimpun dari sejumlah biro perjalanan haji.
Permintaan dana diduga dilakukan melalui staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang kemudian mengoordinasikan pengumpulan dana dari pihak travel. Dana itu selanjutnya direncanakan disalurkan melalui perantara berinisial ZA.
KPK: Diamankan Sebelum Diserahkan
KPK memastikan uang tersebut belum sempat diserahkan kepada pihak Pansus Haji DPR dan telah diamankan sebagai barang bukti.
“Uang tersebut kami amankan sebelum sempat diserahkan. Ini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara,” ujar pihak KPK dalam keterangannya.
DPR Mengaku Tidak Tahu
Menanggapi hal tersebut, anggota Pansus Haji DPR RI, Marwan Dasopang, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan upaya tersebut.
“Kami di Pansus tidak pernah mengetahui atau menerima hal seperti itu. Kalau benar ada, tentu sangat disayangkan,” ujarnya.
KPK Dalami Dugaan Intervensi
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam upaya mempengaruhi proses pengawasan di DPR.
Selain Yaqut Cholil Qoumas, sejumlah pihak lain dari unsur swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami akan mengusut tuntas perkara ini dan menelusuri seluruh aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat,” tegas KPK.












