Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi skema “cashback” senilai Rp1,8 miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. Kasus ini kini telah memasuki tahap krusial setelah penyidik mengantongi sejumlah calon tersangka.
Perkara ini berawal dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan anggaran Uang Persediaan (UP) tahun 2024. Dalam audit tersebut ditemukan indikasi penyimpangan dana mencapai Rp1,8 miliar yang diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pejabat internal hingga unsur pimpinan DPRD.
Penyidik Kejati Jambi sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Merangin pada Februari 2026. Dalam penggeledahan itu, tim mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik seperti komputer, laptop, dan telepon genggam untuk kepentingan penyidikan.
Modus yang diselidiki dalam perkara ini diduga berupa praktik “cashback”, yakni pengembalian sebagian dana oleh pihak ketiga setelah pencairan anggaran kegiatan. Skema ini disinyalir melibatkan pengelolaan belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan serta berpotensi merugikan keuangan daerah.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pejabat di lingkungan sekretariat dewan dan pihak terkait lainnya. Bahkan, beberapa nama pimpinan DPRD periode sebelumnya turut terseret dalam aliran dana tersebut.
Pihak Kejati Jambi menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan dengan fokus pada penguatan alat bukti sebelum penetapan tersangka diumumkan ke publik.












