Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, di Jakarta Selatan.
Penggeledahan berlangsung di kediaman Silmy yang berada di kawasan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jumat siang.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan petinggi Kementerian Imigrasi tersebut.
Tim penyidik KPK tiba sekitar pukul 13.46 WIB dan langsung memasuki area rumah untuk melakukan penggeledahan.
Petugas keamanan membuka gerbang rumah sebelum penyidik mulai mencari dokumen dan barang yang dibutuhkan penyidikan.
Sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap tampak berjaga selama proses penggeledahan berlangsung.
KPK memfokuskan pencarian pada barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan dan gratifikasi keimigrasian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.
“Rumah yang bersangkutan dilakukan penggeledahan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan penyidik.”
Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim bersama sejumlah pihak lain sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik menduga terjadi praktik pemerasan terhadap warga negara asing dalam pengurusan berbagai dokumen keimigrasian.
Dalam rangkaian penyidikan sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai, logam mulia, serta beberapa kendaraan.
KPK juga terus menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Penggeledahan rumah Silmy Karim di Brawijaya diharapkan memperkuat pembuktian dan memperjelas konstruksi perkara korupsi imigrasi.












