Kasus Santriwati Jepara Memanas, Istri Tersangka Laporkan Korban Dugaan Pencabulan

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA – Kasus dugaan pencabulan santriwati di Jepara memasuki babak baru setelah muncul laporan balik terhadap korban.

Polisi menetapkan pimpinan pondok pesantren berinisial AJ, 60 tahun, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Korban berusia 19 tahun melaporkan dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam rentang April hingga Juli 2025.

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, dan menetapkan AJ sebagai tersangka kasus tersebut.

Saat proses hukum berjalan, istri tersangka, Hani’atun Ni’mah, melaporkan korban atas dugaan tindak pidana perzinaan.

Laporan itu diajukan melalui kuasa hukum dengan alasan sebagai istri sah yang merasa dirugikan.

Baca Juga :  Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Langkah hukum tersebut memicu perdebatan mengenai perlindungan korban dalam perkara kekerasan seksual.

Kuasa hukum korban menilai laporan balik berpotensi bertentangan dengan semangat perlindungan korban dalam UU TPKS.

Mereka mempertanyakan penerimaan laporan tersebut ketika perkara utama dugaan kekerasan seksual masih berlangsung.

Menurut pihak korban, korban kekerasan seksual seharusnya memperoleh perlindungan selama proses hukum berjalan.

Kasus ini juga menyoroti relasi kuasa antara pengasuh pesantren dan santri dalam dugaan tindak pidana seksual.

Pihak korban menilai relasi tersebut dapat memengaruhi keberanian korban untuk segera melapor kepada aparat.

Baca Juga :  KPK Periksa Dua Petinggi Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR, Penyidikan Masih Berlanjut

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menegaskan polisi wajib menerima setiap laporan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat wajib kami terima sesuai prosedur. Namun laporan dugaan perzinaan tersebut tidak kami lanjutkan prosesnya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik di tengah meningkatnya sorotan terhadap perlindungan korban kekerasan seksual.

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi implementasi perlindungan korban sebagaimana diamanatkan Undang-Undang TPKS.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru