Kasus Santriwati Jepara Memanas, Istri Tersangka Laporkan Korban Dugaan Pencabulan

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA – Kasus dugaan pencabulan santriwati di Jepara memasuki babak baru setelah muncul laporan balik terhadap korban.

Polisi menetapkan pimpinan pondok pesantren berinisial AJ, 60 tahun, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Korban berusia 19 tahun melaporkan dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam rentang April hingga Juli 2025.

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, dan menetapkan AJ sebagai tersangka kasus tersebut.

Saat proses hukum berjalan, istri tersangka, Hani’atun Ni’mah, melaporkan korban atas dugaan tindak pidana perzinaan.

Laporan itu diajukan melalui kuasa hukum dengan alasan sebagai istri sah yang merasa dirugikan.

Baca Juga :  Petugas X-Ray Bandara Sultan Thaha Jambi Gagalkan Pengiriman 375 Gram Emas Disamarkan dalam Bubuk Kopi

Langkah hukum tersebut memicu perdebatan mengenai perlindungan korban dalam perkara kekerasan seksual.

Kuasa hukum korban menilai laporan balik berpotensi bertentangan dengan semangat perlindungan korban dalam UU TPKS.

Mereka mempertanyakan penerimaan laporan tersebut ketika perkara utama dugaan kekerasan seksual masih berlangsung.

Menurut pihak korban, korban kekerasan seksual seharusnya memperoleh perlindungan selama proses hukum berjalan.

Kasus ini juga menyoroti relasi kuasa antara pengasuh pesantren dan santri dalam dugaan tindak pidana seksual.

Pihak korban menilai relasi tersebut dapat memengaruhi keberanian korban untuk segera melapor kepada aparat.

Baca Juga :  KPK Ungkap Kepala Dinas Takut Dirotasi Jika Tak Setor Uang THR ke Bupati Cilacap

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menegaskan polisi wajib menerima setiap laporan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat wajib kami terima sesuai prosedur. Namun laporan dugaan perzinaan tersebut tidak kami lanjutkan prosesnya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik di tengah meningkatnya sorotan terhadap perlindungan korban kekerasan seksual.

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi implementasi perlindungan korban sebagaimana diamanatkan Undang-Undang TPKS.

Berita Terkait

Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama-Nama Besar dalam Kasus Korupsi MBG
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Brawijaya, Buru Bukti Tambahan Kasus Korupsi Imigrasi
Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:30 WIB

Kasus Santriwati Jepara Memanas, Istri Tersangka Laporkan Korban Dugaan Pencabulan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:45 WIB

KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Brawijaya, Buru Bukti Tambahan Kasus Korupsi Imigrasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Nasional

Minyak Goreng Minyakita Langka Dan Naik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 11:47 WIB