Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Wedding Organizer

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ayu Puspita dalam kasus penipuan berkedok bisnis wedding organizer.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Hakim menyatakan Ayu terbukti melakukan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian besar bagi para korban.

Kasus ini bermula saat terdakwa menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan melalui perusahaan wedding organizer yang dikelolanya.

Puluhan calon pengantin mempercayakan dana pernikahan kepada terdakwa dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Namun, sejumlah layanan yang dijanjikan tidak terealisasi sesuai kesepakatan dengan para klien.

Baca Juga :  Pria di Merangin Ditangkap Polisi, Modifikasi Tangki Mobil untuk Langsir Pertalite

Banyak vendor mengaku belum menerima pembayaran meski korban telah melunasi biaya pernikahan mereka.

Akibatnya, sejumlah acara pernikahan mengalami gangguan, bahkan terancam gagal terlaksana sesuai rencana.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan terdakwa menimbulkan kerugian finansial dan penderitaan psikologis para korban.

Hakim juga menyoroti jumlah korban yang cukup banyak serta dampak sosial yang ditimbulkan kasus tersebut.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan banyak pihak dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap jasa yang ditawarkan,” ujar hakim.

Baca Juga :  Perawat RSUP Hasan Sadikin Disanksi SP1 Usai Bayi Nyaris Tertukar

Majelis menyatakan hukuman dijatuhkan setelah mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan para saksi.

Vonis 15 tahun penjara itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman lebih berat.

Meski demikian, hakim menilai hukuman tersebut telah memenuhi rasa keadilan berdasarkan seluruh fakta persidangan.

Kasus Ayu Puspita menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih cermat memilih jasa wedding organizer.

Calon konsumen disarankan memeriksa legalitas usaha, rekam jejak perusahaan, dan transparansi pengelolaan dana sebelum bertransaksi.

Berita Terkait

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa
Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request
Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:24 WIB

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:34 WIB

Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:54 WIB

Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:54 WIB

Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB