JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook.
Dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026), jaksa menegaskan tetap mempertahankan tuntutan terhadap terdakwa. Menurut jaksa, seluruh dalil pembelaan tidak mampu menggugurkan fakta persidangan.
Jaksa menilai pleidoi berjudul Tafsir Sesat yang Memenjara Martabat lebih banyak berisi narasi dan argumentasi subjektif terdakwa. Pembelaan tersebut dinilai tidak menyentuh substansi pembuktian perkara yang telah terungkap selama persidangan berlangsung.
“Pleidoi terdakwa sekalipun menggunakan bahasa yang puitis, retorika yang indah, dan mengutip berbagai pandangan filsafat, tetap tidak mampu menggoyahkan fakta-fakta hukum yang telah terbukti di persidangan,” kata jaksa dalam sidang.
Tim penuntut menyebut pembelaan Nadiem justru berupaya memutarbalikkan fakta yang telah diuji melalui keterangan saksi, ahli, dan dokumen. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan seluruh argumentasi dalam pleidoi terdakwa.
Jaksa juga menegaskan unsur niat jahat atau mens rea telah terbukti melalui rangkaian tindakan terdakwa dalam proyek pengadaan Chromebook. Unsur tersebut dinilai memenuhi ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan penuntut umum.
“Seluruh alat bukti yang diajukan penuntut umum telah membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ujar jaksa.
Sebelumnya, Nadiem meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan laptop Chromebook. Ia mengklaim kebijakan digitalisasi pendidikan melalui Chrome OS justru menghemat anggaran negara triliunan rupiah.
Namun, jaksa menilai klaim efisiensi anggaran tersebut tidak menghapus unsur pidana yang telah terbukti selama persidangan. Penuntut umum tetap meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
Sidang kasus korupsi Chromebook selanjutnya akan memasuki agenda duplik dari pihak terdakwa. Setelah itu, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.












