JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, memilih bungkam saat ditanya awak media terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam permintaan fee sebesar Rp2,5 miliar yang terungkap dalam fakta persidangan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Pengadilan Negeri Jambi.
Peristiwa itu terjadi usai Al Haris menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jambi di Gedung Mahligai, Rabu (25/02/2026) malam.
Awalnya, Al Haris masih meladeni sejumlah pertanyaan wartawan terkait insiden serangan siber yang menyasar Bank Jambi. Ia juga menjawab persoalan warga Jambi yang menjadi korban penipuan lowongan kerja (loker scam) di Kamboja.
Namun suasana berubah ketika awak media menanyakan soal munculnya nama Al Haris dalam persidangan kasus korupsi DAK. Tanpa memberikan komentar, Al Haris langsung bergegas menuju lift gedung Mahligai.
Wartawan yang menunggu di lobi gedung tidak lagi melihat kemunculan orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut. Tak lama berselang, mobil yang ditumpanginya terlihat keluar dari area parkir basement gedung.
Nama Al Haris sebelumnya disebut dalam persidangan kasus korupsi DAK pada Rabu (11/02/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Jajang Heru Nurjaman.
Dalam BAP yang dibacakan di persidangan, disebutkan adanya permintaan fee proyek melalui mantan Kepala Dinas Pendidikan Jambi, Varial Adi Putra, yang kini telah berstatus tersangka.
“Kemudian di Januari 2022 Varial Adi meminta Rp 2 miliar hingga Rp 2,5 miliar untuk Pak Gubernur Jambi,” kata Jaksa saat membacakan keterangan saksi Jajang Heru.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Gubernur Jambi terkait penyebutan namanya dalam fakta persidangan tersebut.












