KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – KPK kembali memanggil bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Fuad dipanggil sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

“Hari ini, Senin (15/6), penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi saudara FHM selaku pemilik travel haji Maktour,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Budi mengatakan KPK akan memeriksa Fuad karena diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan. Dia menyebut, Fuad mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK.

 

“Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” kata Budi.

 

Budi mengatakan, penyidik meyakini Fuad akan hadir dalam pemanggilan hari ini setelah sebelumnya tak hadir lantaran masih menjalani ibadah haji.

Baca Juga :  Kadis DPMPTSP Kota Jambi Disorot: Penegak Regulasi atau Pembela Pengusaha Reklame Tanpa PBG?

 

“KPK meyakini, FHM akan hadir dan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan hari ini,” imbuhnya.

 

Sebelumnya, Fuad tak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi kuota haji pada Selasa (2/6). Fuad tak bisa hadir karena masih berada di Arab Saudi.

 

“Saksi Saudara FHM mengirimkan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Saksi masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji,” jelas Budi saat itu.

 

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:

 

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)

Baca Juga :  KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya, Dalami Dugaan Korupsi Proyek DJKA

3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)

4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

 

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

 

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

 

KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru