Jakarta – KPK kembali memanggil bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Fuad dipanggil sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
“Hari ini, Senin (15/6), penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi saudara FHM selaku pemilik travel haji Maktour,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Budi mengatakan KPK akan memeriksa Fuad karena diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan. Dia menyebut, Fuad mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK.
“Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” kata Budi.
Budi mengatakan, penyidik meyakini Fuad akan hadir dalam pemanggilan hari ini setelah sebelumnya tak hadir lantaran masih menjalani ibadah haji.
“KPK meyakini, FHM akan hadir dan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan hari ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Fuad tak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi kuota haji pada Selasa (2/6). Fuad tak bisa hadir karena masih berada di Arab Saudi.
“Saksi Saudara FHM mengirimkan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Saksi masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji,” jelas Budi saat itu.
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).












