Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Mantan Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan terhadap Sudewo bersama tiga kepala desa yang turut menjadi terdakwa.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap praktik dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa yang ingin menduduki jabatan tertentu.

Menurut jaksa, para terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp2,49 miliar dari proses pengisian perangkat desa tersebut.

Selain itu, calon perangkat desa diduga diwajibkan menyetor sejumlah uang agar dapat mengikuti dan memenangkan seleksi.

Baca Juga :  KPK Lakukan OTT terhadap Bupati Cilacap, Operasi Penindakan Masih Berlangsung

Nilai setoran yang diminta bervariasi, mulai Rp165 juta hingga Rp225 juta sesuai posisi jabatan yang diincar.

Jaksa menyebut praktik tersebut berlangsung saat Sudewo masih menjabat sebagai Bupati Pati dan memiliki pengaruh besar.

Bahkan, calon perangkat desa yang menolak menyetor uang disebut mendapat tekanan untuk mengikuti ketentuan tersebut.

“Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa mengancam bahwa pengisian perangkat desa tidak akan dilaksanakan selama masa kepemimpinannya apabila calon tidak menyerahkan uang.”

Baca Juga :  YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Penghinaan Suku Sunda

Selanjutnya, perkara ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2026 lalu.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang sekitar Rp2,62 miliar yang diduga berkaitan dengan pengisian perangkat desa.

Temuan itu kemudian berkembang menjadi penyidikan hingga menyeret Sudewo dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pemerasan.

Kini, majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan untuk memeriksa saksi dan menguji seluruh dakwaan jaksa.

Berita Terkait

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui
Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request
Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai
Korupsi MBG Meluas, Andrew Mulyono Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik Rp1,035 Triliun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:24 WIB

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:34 WIB

Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:54 WIB

Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:54 WIB

Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB