KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Dalami Skandal Pemerasan WNA yang Jerat Silmy Karim

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Jumat (19/6/2026), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).

Penggeledahan ini menjadi lanjutan pengusutan perkara yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan di lokasi untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dokumen keimigrasian bagi WNA.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,” kata Budi Prasetyo.

Sementara itu, KPK belum mengungkap barang bukti yang berhasil diamankan karena proses penggeledahan masih berlangsung saat pernyataan disampaikan kepada publik.

Baca Juga :  DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, Tandai Babak Baru Penguatan Institusi Kepolisian

Penyidik berjanji akan menyampaikan perkembangan hasil penggeledahan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilakukan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi selama periode 2022 hingga 2026. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat imigrasi turut ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, serta beberapa pejabat dan staf lainnya yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

KPK mengungkap dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian itu menghasilkan uang sedikitnya Rp145,5 miliar.

Baca Juga :  Ketua Komisi III DPR Usir Perwakilan Pengembang di Rapat

Dana tersebut diduga dibagikan secara rutin kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam penyidikan sebelumnya, KPK juga telah menahan Silmy Karim bersama para tersangka lain selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pengembangan operasi tangkap tangan terkait pengurusan izin tinggal WNA.

Di sisi lain, pihak Kantor Imigrasi Denpasar memastikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat tetap berjalan normal meski kantor mereka menjadi lokasi penggeledahan penyidik KPK. Layanan pembuatan paspor maupun pengurusan izin tinggal disebut tidak terdampak oleh proses hukum tersebut.

“Pelayanan tetap berjalan lancar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru