KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Dalami Skandal Pemerasan WNA yang Jerat Silmy Karim

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Jumat (19/6/2026), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).

Penggeledahan ini menjadi lanjutan pengusutan perkara yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan di lokasi untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dokumen keimigrasian bagi WNA.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,” kata Budi Prasetyo.

Sementara itu, KPK belum mengungkap barang bukti yang berhasil diamankan karena proses penggeledahan masih berlangsung saat pernyataan disampaikan kepada publik.

Baca Juga :  Reshuffle Kabinet Prabowo: Dudung Abdurachman Masuk Istana, Enam Pejabat Resmi Dilantik

Penyidik berjanji akan menyampaikan perkembangan hasil penggeledahan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilakukan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi selama periode 2022 hingga 2026. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat imigrasi turut ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, serta beberapa pejabat dan staf lainnya yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

KPK mengungkap dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian itu menghasilkan uang sedikitnya Rp145,5 miliar.

Baca Juga :  Prabowo Tegas: Pemerintah Tak Baik, Ganti Lewat Pemilu atau Impeachment

Dana tersebut diduga dibagikan secara rutin kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam penyidikan sebelumnya, KPK juga telah menahan Silmy Karim bersama para tersangka lain selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pengembangan operasi tangkap tangan terkait pengurusan izin tinggal WNA.

Di sisi lain, pihak Kantor Imigrasi Denpasar memastikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat tetap berjalan normal meski kantor mereka menjadi lokasi penggeledahan penyidik KPK. Layanan pembuatan paspor maupun pengurusan izin tinggal disebut tidak terdampak oleh proses hukum tersebut.

“Pelayanan tetap berjalan lancar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti.

Berita Terkait

Antrean Solar Mengular Akibat Praktik Pelangsir, Polres Merangin Diduga sengaja Biarkan Sindikat BBM Bersubsidi Merajalela
Didit Prabowo Bertemu Jokowi di Solo, Ada Agenda Politik?
Reformasi BGN di SPPG: Insentif Rp6 Juta Dihapus, Pegawai Dilarang Rangkap Kelola Yayasan
Gugatan UU Polri Dicabut, MK Tegaskan Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD
Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru Madrasah Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni, Kemenag Pastikan Tepat Sasaran
Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar
Kadis DPMPTSP Kota Jambi Disorot: Penegak Regulasi atau Pembela Pengusaha Reklame Tanpa PBG?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:54 WIB

Antrean Solar Mengular Akibat Praktik Pelangsir, Polres Merangin Diduga sengaja Biarkan Sindikat BBM Bersubsidi Merajalela

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:25 WIB

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Dalami Skandal Pemerasan WNA yang Jerat Silmy Karim

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:31 WIB

Didit Prabowo Bertemu Jokowi di Solo, Ada Agenda Politik?

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:14 WIB

Reformasi BGN di SPPG: Insentif Rp6 Juta Dihapus, Pegawai Dilarang Rangkap Kelola Yayasan

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:11 WIB

Gugatan UU Polri Dicabut, MK Tegaskan Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Viral Video Mesum di Kampus, Unair Dalami Kasus dan Siapkan Sanksi Etik

Sabtu, 20 Jun 2026 - 08:23 WIB

Hukum dan kriminal

Jaksa Tuntut Seumur Hidup Dua Terdakwa Kasus 58 Kilogram Sabu di Jambi

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:48 WIB