Prabowo Tegas: Pemerintah Tak Baik, Ganti Lewat Pemilu atau Impeachment

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pergantian pemerintahan di Indonesia harus dilakukan melalui jalur konstitusional, bukan dengan cara-cara inkonstitusional atau tekanan di luar sistem.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat memberikan arahan dalam agenda resmi pemerintahan di Istana Merdeka, Rabu (8/4/2026).

Ia menekankan bahwa kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari demokrasi. Namun, jika publik menilai pemerintah tidak berjalan baik, maka tersedia mekanisme yang sah untuk melakukan pergantian kepemimpinan.

Baca Juga :  Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR, MKD Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Prosedur

“Kita negara demokrasi. Kalau pemerintah dinilai tidak baik, silakan diganti, tapi melalui mekanisme yang benar,” tegasnya.

Menurut Prabowo, terdapat dua jalur utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia untuk mengganti pemerintahan. Pertama melalui pemilihan umum (pemilu) sebagai wujud kedaulatan rakyat. Kedua melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment yang diatur secara ketat dalam konstitusi.

Ia menjelaskan, proses impeachment tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus melewati tahapan di lembaga negara, mulai dari DPR, MPR hingga Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Bahlil Sebut Stok BBM Cukup untuk 20 Hari, Menkeu Purbaya: Itu Stok Normal, Kalau Stok Setahun Rugi

Lebih lanjut, Prabowo mengingatkan bahwa Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam melakukan transisi kekuasaan secara damai. Hal itu menjadi bukti bahwa sistem demokrasi nasional telah berjalan dan harus dijaga bersama.

Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap percaya pada mekanisme demokrasi dan tidak terprovokasi oleh upaya-upaya yang dapat merusak stabilitas negara.

“Percayalah pada sistem kita. Semua sudah diatur dalam konstitusi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ratusan Siswa dan Guru SMAN 6 Bandar Lampung Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Dapur Langsung Ditutup
Muaro Jambi Siaga Darurat Karhutla hingga Oktober 2026, BPBD Waspadai Puncak Kemarau
Praka Rico Jadi Personel TNI Kedua yang Gugur dalam Serangan Israel di Lebanon
Di Hambalang, Presiden Prabowo Panggil Kapolri Bahas Transformasi Polri
65 Tahun Jualan Cilok, Mislicha Akhirnya Naik Haji dari Tabungan Rp10 Ribu per Hari
Kursi Pijat Rp125 Juta di Rumah Dinas Gubernur Kaltim Disorot
Bareskrim Tetapkan Ustaz Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri
KPK Usul Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 12:42 WIB

Ratusan Siswa dan Guru SMAN 6 Bandar Lampung Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Dapur Langsung Ditutup

Minggu, 26 April 2026 - 11:40 WIB

Muaro Jambi Siaga Darurat Karhutla hingga Oktober 2026, BPBD Waspadai Puncak Kemarau

Sabtu, 25 April 2026 - 12:43 WIB

Praka Rico Jadi Personel TNI Kedua yang Gugur dalam Serangan Israel di Lebanon

Sabtu, 25 April 2026 - 12:41 WIB

Di Hambalang, Presiden Prabowo Panggil Kapolri Bahas Transformasi Polri

Sabtu, 25 April 2026 - 12:38 WIB

65 Tahun Jualan Cilok, Mislicha Akhirnya Naik Haji dari Tabungan Rp10 Ribu per Hari

Berita Terbaru