Jambi — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra (VAP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Selain VAP, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Bukri, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta David, yang diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam proses pengadaan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi yang bersumber dari dana DAK.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp21,7 miliar dari total anggaran proyek yang mencapai lebih dari Rp120 miliar.
Dalam pengembangan kasus tersebut, Polda Jambi sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka lain dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan pada November 2025 lalu. Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya uang tunai miliaran rupiah serta aset berupa tanah yang diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi.
Hingga saat ini, para tersangka yang baru ditetapkan belum dilakukan penahanan. Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman perkara.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sektor pendidik












