Jambi Darurat Debt Collector, LBH PKN Desak Polisi dan OJK Bertindak Tegas

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA JAMBI — Maraknya aktivitas debt collector (DC) dan mata elang (matel) di Provinsi Jambi kini dinilai semakin meresahkan masyarakat. Praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalan hingga dugaan penyalahgunaan data nasabah disebut kian sering terjadi dan memicu kekhawatiran luas.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Provinsi Jambi, Maswan SH, MH, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kebangkitan Nusantara Jambi, menegaskan bahwa kondisi ini sudah masuk kategori darurat dan membutuhkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Banyak laporan masyarakat terkait penarikan kendaraan secara paksa di jalan, bahkan disertai intimidasi tanpa dasar hukum yang jelas. Ini tidak bisa dibiarkan. Jika tidak sesuai prosedur, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai perampasan,” tegas Maswan.

Baca Juga :  Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Minta Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Ia menekankan bahwa proses penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, bukan dilakukan secara sepihak di jalan.

“Penarikan kendaraan tidak boleh sembarangan. Harus ada dasar hukum yang sah. Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik intimidatif seperti ini,” ujarnya.

Maswan juga mendesak kepolisian di wilayah Jambi agar tidak ragu menindak oknum debt collector dan mata elang yang bertindak di luar ketentuan.

Selain itu, ia menyoroti dugaan kebocoran dan penyalahgunaan data nasabah oleh oknum di perusahaan leasing yang diduga dimanfaatkan oleh jaringan matel melalui aplikasi tertentu. Menurutnya, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen.

“Jika benar ada kebocoran data nasabah yang dimanfaatkan pihak ketiga, ini pelanggaran berat. Kami mendesak OJK segera turun tangan melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan pembiayaan yang terlibat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kadis Pendidikan Muaro Jambi Akui Honorer Lolos PPPK Dinas Kesehatan, Rangkap Status Pendamping Desa Jadi Sorotan

LBH Kebangkitan Nusantara, lanjut Maswan, siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban, baik dalam kasus penarikan kendaraan secara ilegal maupun penyalahgunaan data pribadi.

“Kami membuka pengaduan dan siap mendampingi masyarakat secara gratis. Jangan takut melapor jika mengalami intimidasi atau penarikan kendaraan yang tidak sah,” tambahnya.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada, memahami hak-haknya sebagai konsumen, serta tidak menyerahkan kendaraan atau data pribadi tanpa dasar hukum yang jelas.

Dengan meningkatnya kasus ini, seluruh pihak terkait, baik aparat penegak hukum maupun regulator, diharapkan segera mengambil langkah konkret guna menjamin keamanan serta melindungi hak masyarakat di Provinsi Jambi.

Berita Terkait

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta
Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan
Rp16 Miliar Disita KPK! Diduga untuk “Kondisikan” Pansus Haji, Nama Yaqut Terseret
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti
Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia
Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil
Kerugian Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas Khusus Berantas Penipuan
Bupati Tulungagung dan Ajudan Jadi Tersangka, KPK Bongkar Modus Pemerasan Pakai Surat Resign
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:14 WIB

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta

Rabu, 15 April 2026 - 20:13 WIB

Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan

Selasa, 14 April 2026 - 08:34 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti

Selasa, 14 April 2026 - 08:31 WIB

Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia

Senin, 13 April 2026 - 19:03 WIB

Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil

Berita Terbaru