Rp16 Miliar Disita KPK! Diduga untuk “Kondisikan” Pansus Haji, Nama Yaqut Terseret

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai USD 1 juta atau setara sekitar Rp16 miliar dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Uang tersebut diduga disiapkan untuk mempengaruhi atau “mengkondisikan” Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai salah satu tersangka.

Dana dari Fee Kuota Haji

Berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut berasal dari fee pengisian kuota haji yang dihimpun dari sejumlah biro perjalanan haji.

Permintaan dana diduga dilakukan melalui staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang kemudian mengoordinasikan pengumpulan dana dari pihak travel. Dana itu selanjutnya direncanakan disalurkan melalui perantara berinisial ZA.

Baca Juga :  Petugas X-Ray Bandara Sultan Thaha Jambi Gagalkan Pengiriman 375 Gram Emas Disamarkan dalam Bubuk Kopi

KPK: Diamankan Sebelum Diserahkan

KPK memastikan uang tersebut belum sempat diserahkan kepada pihak Pansus Haji DPR dan telah diamankan sebagai barang bukti.

“Uang tersebut kami amankan sebelum sempat diserahkan. Ini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara,” ujar pihak KPK dalam keterangannya.

DPR Mengaku Tidak Tahu
Menanggapi hal tersebut, anggota Pansus Haji DPR RI, Marwan Dasopang, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan upaya tersebut.

Baca Juga :  KPK Periksa Dua Petinggi Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR, Penyidikan Masih Berlanjut

“Kami di Pansus tidak pernah mengetahui atau menerima hal seperti itu. Kalau benar ada, tentu sangat disayangkan,” ujarnya.

KPK Dalami Dugaan Intervensi
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam upaya mempengaruhi proses pengawasan di DPR.

Selain Yaqut Cholil Qoumas, sejumlah pihak lain dari unsur swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami akan mengusut tuntas perkara ini dan menelusuri seluruh aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat,” tegas KPK.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru