Rp16 Miliar Disita KPK! Diduga untuk “Kondisikan” Pansus Haji, Nama Yaqut Terseret

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai USD 1 juta atau setara sekitar Rp16 miliar dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Uang tersebut diduga disiapkan untuk mempengaruhi atau “mengkondisikan” Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai salah satu tersangka.

Dana dari Fee Kuota Haji

Berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut berasal dari fee pengisian kuota haji yang dihimpun dari sejumlah biro perjalanan haji.

Permintaan dana diduga dilakukan melalui staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang kemudian mengoordinasikan pengumpulan dana dari pihak travel. Dana itu selanjutnya direncanakan disalurkan melalui perantara berinisial ZA.

Baca Juga :  Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

KPK: Diamankan Sebelum Diserahkan

KPK memastikan uang tersebut belum sempat diserahkan kepada pihak Pansus Haji DPR dan telah diamankan sebagai barang bukti.

“Uang tersebut kami amankan sebelum sempat diserahkan. Ini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara,” ujar pihak KPK dalam keterangannya.

DPR Mengaku Tidak Tahu
Menanggapi hal tersebut, anggota Pansus Haji DPR RI, Marwan Dasopang, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan upaya tersebut.

Baca Juga :  KPK Telusuri Aset Tersangka, Tiga Hakim Diperiksa dalam Kasus Suap PN Depok

“Kami di Pansus tidak pernah mengetahui atau menerima hal seperti itu. Kalau benar ada, tentu sangat disayangkan,” ujarnya.

KPK Dalami Dugaan Intervensi
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam upaya mempengaruhi proses pengawasan di DPR.

Selain Yaqut Cholil Qoumas, sejumlah pihak lain dari unsur swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami akan mengusut tuntas perkara ini dan menelusuri seluruh aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat,” tegas KPK.

Berita Terkait

Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur dari Tim Hukum Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar
Dugaan Setoran Reklame Kota Jambi Mengemuka, Publik Pertanyakan PBG, Pajak, dan Ketegasan Pemkot
Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa
Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request
Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:06 WIB

Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur dari Tim Hukum Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:13 WIB

Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar

Senin, 15 Juni 2026 - 19:06 WIB

Dugaan Setoran Reklame Kota Jambi Mengemuka, Publik Pertanyakan PBG, Pajak, dan Ketegasan Pemkot

Senin, 15 Juni 2026 - 15:24 WIB

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Berita Terbaru