BREAKING NEWS: Kapus dan Bendahara Puskesmas Kebun IX Ditahan Kejari Muaro Jambi Terkait Korupsi Dana BOK dan TPP

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARO JAMBI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi resmi menahan Kepala Puskesmas Kebun IX dan Bendahara BOK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Rabu (11/2/2026).

Dua tersangka masing-masing berinisial DL selaku Kepala Puskesmas Kebun IX dan LB selaku Bendahara BOK. Penahanan dilakukan setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan (tahap II).

Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, S.H., M.H., membenarkan penahanan tersebut dan menyebut proses hukum akan segera berlanjut ke tahap penuntutan.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, keduanya langsung kami lakukan penahanan,” ujar Bukhari kepada wartawan.

Baca Juga :  Isu Harga Pertamax Naik Ramai, Pertamina: Belum Ada Pengumuman Resmi

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada periode 2022 hingga 2023. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp650 juta.

“Kerugian negara berdasarkan laporan hasil perhitungan sementara dari Inspektorat mencapai sekitar Rp650 juta lebih,” kata Bukhari.

Kedua tersangka terlihat keluar dari kantor Kejari Muaro Jambi mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  KPK Bongkar Suap Eksekusi Lahan, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Minta Pelicin Rp850 Juta

Dalam perkara ini, jaksa menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

“Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup,” tegas Bukhari.

Saat ini, Kejari Muaro Jambi tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi guna menjalani proses persidangan.

Berita Terkait

BMKG: Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering dari Normal 30 Tahun Terakhir
Pemerintah Larang Wisata Gajah Tunggang, Inpres Segera Terbit
Kemhan Luruskan Isu Akses Udara Militer AS: Masih Tahap Pembahasan, Jangan Terprovokasi
Anwar Usman Akui “Plong” Tinggalkan MK, Air Mata Haru Warnai Purnabakti
Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
Prabowo Tegas: Jangan Ada yang Jadi Beking Tambang dan Perkebunan Ilegal
Ketua Komisi VIII DPR RI Kritik Wacana “War Tiket” Haji: Dinilai Tidak Adil dan Berpotensi Picu Kecemburuan
Prabowo Mundur dari Ketum PB IPSI Usai 34 Tahun Mengabdi, Fokus Jalankan Tugas sebagai Presiden
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

BMKG: Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering dari Normal 30 Tahun Terakhir

Rabu, 15 April 2026 - 15:35 WIB

Pemerintah Larang Wisata Gajah Tunggang, Inpres Segera Terbit

Selasa, 14 April 2026 - 14:45 WIB

Kemhan Luruskan Isu Akses Udara Militer AS: Masih Tahap Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Selasa, 14 April 2026 - 08:36 WIB

Anwar Usman Akui “Plong” Tinggalkan MK, Air Mata Haru Warnai Purnabakti

Minggu, 12 April 2026 - 19:51 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Berita Terbaru